• BPHTB double bayar

  • alex123

    Member
    24 June 2021 at 12:43 am
  • alex123

    Member
    24 June 2021 at 12:43 am

    Mohon pencerahannya.. Seorang bapak meninggal dunia & bangunan (rumah) yang dimilikinya diwariskan ke 3 orang anaknya.. (ibu sudah lebih dulu meninggal)

    Yang menjadi pertanyaan adalah:

    1. Siapa yang harus membayar BPHTB atas warisan tersebut? Apakah boleh diwakilkan oleh salah seorang anaknya?

    2. Ketika nanti sertifikat dipecah ke nama masing-masing anak, apakah harus bayar BPHTB lagi sehingga anak-anaknya jadi dua kali membayar BPHTB?

    3. Yang saya pahami, perhitungan BPHTB atas waris adalah sebagai berikut:

    50% x { 5% x (NJOP – Rp 350 juta) }

    tapi kalau salah satu anaknya belum pernah memiliki rumah, bisakah dia memanfaatkan tarif 0% sesuai Pergub DKI Jakarta 126 / 2017 ?

    atau karena warisan ini diberikan kepada 3 orang anak (2 sudah pernah memiliki rumah, 1 belum pernah), maka BPHTB nya tidak bisa 0% ?

    Terima kasih banyak sebelumnya.. semoga pertanyaannya cukup jelas..

  • harind

    Member
    18 July 2021 at 4:34 am

    bisa siapa saja rekan yg bayar tergantung kesepakatannya

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now