Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › BPHTB double bayar
BPHTB double bayar
Mohon pencerahannya.. Seorang bapak meninggal dunia & bangunan (rumah) yang dimilikinya diwariskan ke 3 orang anaknya.. (ibu sudah lebih dulu meninggal)
Yang menjadi pertanyaan adalah:
1. Siapa yang harus membayar BPHTB atas warisan tersebut? Apakah boleh diwakilkan oleh salah seorang anaknya?
2. Ketika nanti sertifikat dipecah ke nama masing-masing anak, apakah harus bayar BPHTB lagi sehingga anak-anaknya jadi dua kali membayar BPHTB?
3. Yang saya pahami, perhitungan BPHTB atas waris adalah sebagai berikut:
50% x { 5% x (NJOP – Rp 350 juta) }
tapi kalau salah satu anaknya belum pernah memiliki rumah, bisakah dia memanfaatkan tarif 0% sesuai Pergub DKI Jakarta 126 / 2017 ?
atau karena warisan ini diberikan kepada 3 orang anak (2 sudah pernah memiliki rumah, 1 belum pernah), maka BPHTB nya tidak bisa 0% ?
Terima kasih banyak sebelumnya.. semoga pertanyaannya cukup jelas..
bisa siapa saja rekan yg bayar tergantung kesepakatannya