Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › BPHTB dan tanah fasilitas umum
Kasus :
Si A adalah ahli waris dari orang tuanya yang memiliki sebidang tanah dengan luas SHM 4.000 m2. Sebelum orang tuanya wafat, beliau pernah mengurus Keterangan Rencana Kota (KRK), dimana berdasarkan KRK yang ditetapkan oleh Walikota, luas tanah yang bisa dimanfaatkan seluas 2.800 m2 atau 70% dari luas SHM. Sesuai dengan Perwal 30% nya harus diserahkan ke Pemda untuk fasilitas umum.
Untuk SPPT PBB luasnya = SHMPertanyaan :
Untuk perhitungan BPHTB waris, apakah mengacu ke luas tanah sesuai sertipikat atau KRK?Mohon pencerahan beserta dasar hukumnya. Terima kasih.
- Originaly posted by microsoft:
Untuk perhitungan BPHTB waris, apakah mengacu ke luas tanah sesuai sertipikat atau KRK?
mengacu ke sertipikat