Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › BPHTB atas pengalihan warisan kepada saudara
BPHTB atas pengalihan warisan kepada saudara
Malam rekan, saya ingin bertanya.
Misalkan seorang ayah mewariskan rumah kepada 4 anaknya. Kemudian suatu saat mereka sepakat untuk membagi warisan tersebut menjadi 2.
Bagaimana perlakuan BPHTB atas kasus di atas?- Originaly posted by mscony:
Bagaimana perlakuan BPHTB atas kasus di atas?
dibagi 2 untuk siapa?? kalau anak, BPHTB ada NJOPTKP khusus, kalau gak salah 350juta, kalau saudara gak ada NJOPTKP waris.. jadi nilainya sesuai dengan masing2 daerah
Misalkan 4 anak itu A, B, C, D.
Kemudian warisan tersebut dibagi 2, dimana A memberikan haknya kepada B, dan C memberikan haknya ke D.
Bagaimana cara menghitung BPHTBnya? Apakah perlu dikali pengurangan sebesar 50% ?- Originaly posted by Mscony:
Kemudian warisan tersebut dibagi 2, dimana A memberikan haknya kepada B, dan C memberikan haknya ke D
Tergantung akte warisnya bunyinya gimana Gan…. dimana bisa dimungkinkan terdapat 2 jenis transaksi:
1 bisa dibagikan warisan untuk 4 anaknya terlebih dahulu (Transaksi Warisa), kemudian kedua anaknya memindahkan sebagian hak bersama ke anak yang mendapatkannya (Transaksi Pembagian Hak Bersama) ;
2 pembagian warisan oleh Orang Tuanya langsung diberikan hanya untuk dua anaknya saja (Transaksi Waris).DImana kasus yang Pertama bisa terdapat 2 transaksi, sehingga dterutang BPHTB bisa dua kali. Sedangkan kasus yang Kedua hanya satu transaksi saja.
Untuk perhitungan BPHTB atas Waris "khususnya di DKI Jakarta" mendapatkan NPOPTKP sebesar Rp350jt (sesuai Perda Daerah masing-masing) kemudian mendapatkan pengurangan 50% dari BPHTB terutang.
Selain Waris diatas dalam kasus, NPOPTKP sebesar Rp 80jt (sesuai Perda Daerah masing-masing) dan tidak mendapatkan pengurangan 50%
- Originaly posted by Mscony:
Kemudian warisan tersebut dibagi 2, dimana A memberikan haknya kepada B, dan C memberikan haknya ke D.
Bagaimana cara menghitung BPHTBnya? Apakah perlu dikali pengurangan sebesar 50% ?kalau kejadiannya org tua memberikan hartanya ke A,B,C,D , lalu si A memberikan ke B, maka tidak dapat pengurangan 50% serta tidak mendapatkan NJOPTKP waris.
- Originaly posted by smailuchiha:
Selain Waris diatas dalam kasus, NPOPTKP sebesar Rp 80jt (sesuai Perda Daerah masing-masing) dan tidak mendapatkan pengurangan 50%
Iya transaksinya seperti yg jelaskan pada poin 1 dimana pertama ayah mewariskan terlebih dahulu pada 4 anaknya. kemudian tahun berikutnya mereka membuat kesepakatan untuk membagi 2 warisan tsb.
Berarti saat transaksi awal dari ayah ke anak diberlakukan seperti perhitungan bphtb biasa (NJOP – NPOPTKP waris) x 2,5%
sedangkan untuk transaksi pembagian hak bersama perhitungannya (NJOP – NPOPTKP) x 5%.
Benarkah begitu? - Originaly posted by mscony:
Benarkah begitu?
benar
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
benar
Terima kasih