Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › BPHTB atas merger
BPHTB atas merger
Dea All,
Saya mau tanya. Setiap perusahaan yang merger pasti terjadi pengalihan hak atas tanah dan bangunan dan atas pengalihan tersebut terutang BPHTB. Misalkan merger tersebut terjadi di bulan Maret 2010, untuk menghitung BPHTBnya menggunakan nilai buku (sudah mendapatkan izin dr DJP untuk menggunakan nilai buku dalam rangka merger) aktiva yang ada pada balance sheet tahun 2009 atau nilai buku aktiva yang sudah dikurangi penyusutan hingga bulan Maret 2010?
Terima kasih
- Originaly posted by nandzie:
sudah mendapatkan izin dr DJP untuk menggunakan nilai buku dalam rangka merger
saya pikir ijin ini untuk mencatat Harga Perolehan Harta di pembukuannya pihak yang menerima pengalihan harta tersebut yaitu besarnya sebesar Nilai Buku harta yang tercantum di Pembukuannya pihak yang mengalihkan.
Nilai buku dimaksud adalah Nilai buku Harta per 31 Maret 2010.Untuk menghitung BPHTB dalam rangka Penggabungan Usaha (Merger) adalah tetap berdasar Nilai Pasar di bulan Maret 2010…
Salam