Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › BPHTB atas lahan yang disewa dan bangunan diatasnya
BPHTB atas lahan yang disewa dan bangunan diatasnya
selamat siang,
mohon izin pencerahannya…
PT.A pemilik menara/antenna (PT.A menyewa lahan kepada pemilik tanah dan pada lahan tsb dibangun antena komunikasi).
atas menara antena tsb PT.A menjual kepada PT.B penjualan dikenakan PPN (PT.A mencatat sbg Aktiva tetap dan PT.A mencatat sebgai aktiva tetap).apakah ini objek BPHTB ?
karna jual beli antena, dimana lahan menyewa kepada orang lain/masyarakatharusnya bukan rekan
- Originaly posted by tukanginsinyur:
harusnya bukan rekan
dasar pemikiran dan dasar hukumnya apa rekan
- Originaly posted by lairl:
karna jual beli antena, dimana lahan menyewa kepada orang lain/masyarakat
BPHTB itu terkait dengan pembelian tanah, jika jual beli antena menurut saya tidak terutang BPHTB
tidak termasuk objek BPHTB karena lahan disewakan oleh masyarakat tidak dihadapan penjabat negara seperti notaris,PPAT.
dan lahan tersebut tidak bersertifikat.terima kasih dan semoga membantu, mohon koreksi jika saya salah menjawabnya.
- Originaly posted by TaxJunior:
tidak termasuk objek BPHTB karena lahan disewakan oleh masyarakat tidak dihadapan penjabat negara seperti notaris,PPAT.dan lahan tersebut tidak bersertifikat.terima kasih dan semoga membantu, mohon koreksi jika saya salah menjawabnya
Originaly posted by TaxJunior:u
terima kasih rekan2 semua…….
saya juga memandangnya seperti itu….
UU No.28 Tahun 2009 ttg PDRDpasal 90 ayat 1.Saat terutangnya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ditetapkan untuk:
1.jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;pasal 91 ayat 1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
pertanyaan berikutnya….
objek menara dalam UU PPh dan PSAK merupakan peralatan,
apakah bisa berubah objek dgn UU PDRD menjadi bangunan
lalu mengunakan UU PDRD
sedangkan Pasal 90 & 91 transaksi tersebut tidak menggunakan akta notaris objek bphtb adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. hak tersebut adalah hak atas tanah yang terdaftar di BPN. kalo sewa menyewa tidak ada perolehan hak sehingga tidak termasuk objek bphtb.