• BPHTB

     Simonalim updated 8 years, 3 months ago 2 Members · 6 Posts
  • Simonalim

    Member
    24 August 2016 at 11:55 am
  • Simonalim

    Member
    24 August 2016 at 11:55 am

    Pembelian Tanah Bangunan 10 tahun lalu Rp100.000.000, NJOP Rp300.000.000, belum dibayar PPhTB dan BPHTB dan belum lapor di SPT Tahunan.
    Ikut Tax Amnesty..
    Uang Tebusan 2% x Rp300.000.000 = Rp6.000.000,-
    PPhTB dibebaskan Rp0,-
    BPHTB 5% x Rp100.000.000,- = Rp5.000.000,-
    Sanksi telat BPHTB 2% x 12bln x 10Tahun = Rp240.000.000,-

    Mohon koreksinya Rekan-Rekan, apa sanksi/perhitungan saya ada yang salah?

  • raka8883

    Member
    24 August 2016 at 12:11 pm
    Originaly posted by simonalim:

    BPHTB 5% x Rp100.000.000,- = Rp5.000.000,-

    itu dasar pengenaan dari njop – njoptkp. bukan dari perolehannya rekan.

    Originaly posted by simonalim:

    Sanksi telat BPHTB 2% x 12bln x 10Tahun = Rp240.000.000,-

    sanksi ini rumusnya darimana?
    bphtb tidak dikenakan sanksi, bphtb pd saat mau dibaliknamakan baru dikenakan. tarif 5% saja.

    cmiiw

  • Simonalim

    Member
    24 August 2016 at 12:49 pm
    Originaly posted by raka8883:

    Originaly posted by simonalim:
    BPHTB 5% x Rp100.000.000,- = Rp5.000.000,-

    itu dasar pengenaan dari njop – njoptkp. bukan dari perolehannya rekan.

    Oiya, terima kasih koreksinya Rekan
    Misal
    5% x (Rp100.000.000 – 60.000.000) = Rp2.000.000

    Originaly posted by raka8883:

    Originaly posted by simonalim:
    Sanksi telat BPHTB 2% x 12bln x 10Tahun = Rp240.000.000,-

    sanksi ini rumusnya darimana?
    bphtb tidak dikenakan sanksi, bphtb pd saat mau dibaliknamakan baru dikenakan. tarif 5% saja.

    Bukannya terutang sejak AJB, Rekan? Anggap telah AJB waktu beli.
    Ups, salah lagi
    2% x 12bln x 10Tahun x Rp2.000.000 = Rp4.800.000

    Apakah demikian sudah benar?

  • raka8883

    Member
    24 August 2016 at 1:30 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Bukannya terutang sejak AJB, Rekan? Anggap telah AJB waktu beli.
    Ups, salah lagi
    2% x 12bln x 10Tahun x Rp2.000.000 = Rp4.800.000

    Apakah demikian sudah benar?

    menurut saya tidak, mau kapanpun rekan balik nama setelah AJB ya sah2 saja, toh dasar perhitungannya adalah NJOP terbaru, bukan berdasarkan AJB.

    Originaly posted by simonalim:

    Oiya, terima kasih koreksinya Rekan
    Misal
    5% x (Rp100.000.000 – 60.000.000) = Rp2.000.000

    nilai perhitungan hrsnya dri njop 300jt bukan ajb 100jt.

    cmiiw

  • Simonalim

    Member
    24 August 2016 at 2:02 pm

    Terima kasih Rekan Raka

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now