Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › BPHTB
Pembelian Tanah Bangunan 10 tahun lalu Rp100.000.000, NJOP Rp300.000.000, belum dibayar PPhTB dan BPHTB dan belum lapor di SPT Tahunan.
Ikut Tax Amnesty..
Uang Tebusan 2% x Rp300.000.000 = Rp6.000.000,-
PPhTB dibebaskan Rp0,-
BPHTB 5% x Rp100.000.000,- = Rp5.000.000,-
Sanksi telat BPHTB 2% x 12bln x 10Tahun = Rp240.000.000,-Mohon koreksinya Rekan-Rekan, apa sanksi/perhitungan saya ada yang salah?
- Originaly posted by simonalim:
BPHTB 5% x Rp100.000.000,- = Rp5.000.000,-
itu dasar pengenaan dari njop – njoptkp. bukan dari perolehannya rekan.
Originaly posted by simonalim:Sanksi telat BPHTB 2% x 12bln x 10Tahun = Rp240.000.000,-
sanksi ini rumusnya darimana?
bphtb tidak dikenakan sanksi, bphtb pd saat mau dibaliknamakan baru dikenakan. tarif 5% saja.cmiiw
- Originaly posted by raka8883:
Originaly posted by simonalim:
BPHTB 5% x Rp100.000.000,- = Rp5.000.000,-itu dasar pengenaan dari njop – njoptkp. bukan dari perolehannya rekan.
Oiya, terima kasih koreksinya Rekan
Misal
5% x (Rp100.000.000 – 60.000.000) = Rp2.000.000Originaly posted by raka8883:Originaly posted by simonalim:
Sanksi telat BPHTB 2% x 12bln x 10Tahun = Rp240.000.000,-sanksi ini rumusnya darimana?
bphtb tidak dikenakan sanksi, bphtb pd saat mau dibaliknamakan baru dikenakan. tarif 5% saja.Bukannya terutang sejak AJB, Rekan? Anggap telah AJB waktu beli.
Ups, salah lagi
2% x 12bln x 10Tahun x Rp2.000.000 = Rp4.800.000Apakah demikian sudah benar?
- Originaly posted by simonalim:
Bukannya terutang sejak AJB, Rekan? Anggap telah AJB waktu beli.
Ups, salah lagi
2% x 12bln x 10Tahun x Rp2.000.000 = Rp4.800.000Apakah demikian sudah benar?
menurut saya tidak, mau kapanpun rekan balik nama setelah AJB ya sah2 saja, toh dasar perhitungannya adalah NJOP terbaru, bukan berdasarkan AJB.
Originaly posted by simonalim:Oiya, terima kasih koreksinya Rekan
Misal
5% x (Rp100.000.000 – 60.000.000) = Rp2.000.000nilai perhitungan hrsnya dri njop 300jt bukan ajb 100jt.
cmiiw
Terima kasih Rekan Raka