. Pada tanggal 28 April 2013 Tommy menerima hibah wasiat dari Nanda, istrinya sebidang tanah seluas 750 m2 dengan taksiran harga pasar sebesar Rp700.000.000,-. Pada tanggal 5 Juni 2013 Tommy mendaftarkan hak atas tanahnya itu di Kantor Pertanahan setempat. Nilai pasar dari tanah tersebut pada saat pendaftaran hak adalah Rp720.000.000,-. Tanah tersebut telah diterbitkan SPPT PBB pada awal tahun pendaftaran hak (awal tahun 2013) dengan NJOP Rp480.000.000,-. Tanah tersebut terletak di Kabupaten Minahasa Selatan dimana berlaku NPOPTKP Rp70.000.000,dan NPOPTKP untuk waris dan hibah wasiat sebesar Rp320.000.000,-. Berapakah BPHTB yang terutang dari hibah wasiat tersebut, serta kapankah saat terutangnya? Tarif yang berlaku berdasarkan ketentuan maksimum UU PDRD. admin boleh tanya menghitung BPHTBnya menggunakan nilai pasar atau?
bphtb=5%x(njop-npoptkp)
cmiiw
thank you pak Nugroho.
Viewing 1 - 4 of 4 replies