Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › BPHTB 0% Pergub DKI No. 126 Tahun 2017 Untuk KTP Non-DKI
BPHTB 0% Pergub DKI No. 126 Tahun 2017 Untuk KTP Non-DKI
Halo rekan ortax, saya mau bertanya,
Rencananya saya mau membeli sebuah rumah di Jakarta.
Saya baca di Pergub No. 126 Tahun 2017, pasal 3 ayat 2… dikatakan:
"Wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Daerah paling sedikit selama 2 (dua) tahun berturut-turut, berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Daerah atau Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili dari pejabat yang berwenang."Saya dan istri sudah tinggal selama 6 tahun berturut-turut di DKI sejak tahun 2014… Namun KTP saya dan istri belum KTP DKI.
Pertanyaan saya:
1. Apakah saya bisa mengajukan BPHTB 0% menggunakan surat keterangan domisili dari pejabat yang berwenang?
2. Siapakah yang dimaksud dengan "pejabat yang berwenang" tersebut? Apakah lurah tempat saya berdomisili sekarang?Terima kasih