TARIF 0 %
maaf kurang jelasbukan Objek pajak
Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh :perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain diluar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
orang pribadi atau badan karena wakaf;
orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.penjualan tanah oleh perorangan kepada pemerintah belum familiar. Tapi biasanya kalau pemerintah ingin membangun gedung atau apa saja, pengadaan tanahnya melalui proses panitia pengadaan atau melalui proses ganti rugi oleh pemerintah yang patokannya adalah NJOP
mau tanya, kalo kenaikan status tanah dari HGB ke SHM dkenakan BPHTB atau tidak???
perturannya dimana???mau tanya, saya mendapat HIBAH tanah+rumah luas 100M2 dari orang tua masih berupa ajb mau saya buat sertifikat apakah harus bayar BPHTB dan klu byr bagaimana perhitungannya ??? trima kasih
buat saudara bownchu, selama nama pemilik tanah tidak berubah maka tidak dikenakan bphtb, intinya bphtb bila ada pergantian nama akibat jual beli, waris, hibah, hadiah, pemekaran usaha dll…
untuk peraturannya bisa dicari di perda masing" daerah pasti tercantum
Viewing 1 - 7 of 7 replies