Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Bonus Tahunan
Bonus Tahunan
Selamat Pagi,
Saya mau bertanya, perusahaan kami ingin membagikan bonus tahunan kepada karyawan menggunakan saldo laba ditahan. Apakah dikenakan pph pasal 21? atau kena tarif deviden 10%? adakah dasar hukumnya?
Mohon bantuannya, terima kasih rekan-rekan.
- Originaly posted by egaprd:
bonus tahunan kepada karyawan menggunakan saldo laba ditahan
Kok pake Saldo Laba, ini dasarnya dari mana? Yang berhak menerima pembagian saldo laba cuma Pemegang Saham.
Klo bagi ke karyawan ya masuknya ke Laba-Rugi sebagai biaya gaji dari Harta Perusahaan (kas setara kas). dan ya Terkena PPH 21
Kadang-kadang management perusahaan bermaksud menggunakan sumber2 perusahaan untuk tujuan khusus tertentu di setelah akhir tahun
itu sebabnya ada istilah Pencadangan Laba Di tahan, jika di setjui dalam RUPS , bisa sebgaian di bagikan sbg dividen dan sepruhnya di akui sbg cadangan laba di tahan,bahkan pembagian bisa di tunda jika ada keperluan untuk keperluan urgent perusahaan mis, pengembangan pabrik jika seluruh pemegang saham sepakat. termasuk pembagian bonus jika di setujui para pemegang saham untuk di sisakan sbg cadangan laba di tahan dan dari situ di gunakan sbg dana , CMIIW, mohon koreksinya jika salah