Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Bonus karyawan tahun 2019, yang dibayarkan pada tahun 2020
Bonus karyawan tahun 2019, yang dibayarkan pada tahun 2020
Dear Rekan-rekan,
Saya menemui kendala seperti ini, Bonus kinerja karyawan dihitung menggunakan angka laporan keuangan 2019, namun selesai perhitungan dan dibayarkan pada bulan Februari 2020,Karena Bonus itu dihitung menggunakan angka 2019, pihak manajemen tentunya mau biaya Bonus itu dimasukan ke Laporan Keuangan Fiskal 2019, namun SPT Des-2019 sudah dilapor pada tgl 20 Januari lalu,
jika bonus ini dilapor ke SPT bulan Jan-2020 maka terjadi ketidakcocokan (biaya fiskal 2019, SPT masa 2020).
Jika dilakukan pembetulan SPT Des-2020, maka potensi kena bunga dianggap telat setor kurang bayar.
Apakah ada mekanisme pelaporan pajak PPh21 yang bisa menunjang kasus seperti ini?
tetap harus memilih rekan, dimasukan dalam pembukuan 2019 berarti akan ada denda pajak atas KB SPT PPh 21.
Klo ga mau kena denda tsb, ya berarti utk pembebanan bonus harus dicatat dipembukuan th 2020 (sesuai dg tgl pencairan).
kedepannya klo mau ada pembagian bonus harus segera diperhitungkan diakhir tahun buku dan di accrued secara pencatatannya bila realisasi pencairan bonus ditahun yg berbeda.
- Originaly posted by ja15:
pihak manajemen tentunya mau biaya Bonus itu dimasukan ke Laporan Keuangan Fiskal 2019
kalau begitu ya buat pembetulan SPT nya, dan pasti akan kena denda.
Originaly posted by ja15:Apakah ada mekanisme pelaporan pajak PPh21 yang bisa menunjang kasus seperti ini?
Tidak ada rekan
cmiiw
Rekan vanhouten. Terimakasih sarannya.
Rekan eddy, terima kasih jawabannya.
- Originaly posted by ja15:
pihak manajemen tentunya mau biaya Bonus itu dimasukan ke Laporan Keuangan Fiskal 2019
Dikomunikasikan saja ke pihak manajemen