Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bonus Expense yang di accrue dapat di biayakan di PPh Badan?
Bonus Expense yang di accrue dapat di biayakan di PPh Badan?
Dear Rekan rekan Ortax,
Mohon Pencerahannya jika terjadi Hal sebagai berikut
1. WP melakukan Accrued atas Bonus di tahun berjalan (cth 2021) dengan jurnal Sbb
Dr Bonus Exp xxx
Cr Accrued Exp xxx
2. Pembayaran atas Bonus tsb di lakukan di bulan januari tahun berikutnya (Thn 2022) dengan membalik accrued yg sudah ada terlebih dahulu
Dr Accrued Exp xxx
Cr Bonus Exp xxx
lalu
Dr Bonus Exp xxx
Cr Bank xxx
3. Saat Pelaporan SPT PPh Badan tahun 2021, apakah dapat membebankan Bonus Expense yang telah di accrued tersebut? Mohon bantuan peraturannya atas transaksi tersebut.
Terimakasih rekan rekan
Selama ini pembukuan perusahaan menggunakan Cash basis atau Accrued rekan.
Jika memang menggunakan accrue silahkan dan yang harus diperhatikan metode yang dipakai harus berkesinambungan.Terimakasih untuk penjelasannya.
untuk pembukuannya memakai accrual basis.
Untuk pembebanan bonus, dari tahun ke tahun selalu mencadangkan dan membayar di tahun berikutnya.
Apakah ada dasar hukum yang dapat mendukung transaksi tersebut? mengingat terdapat peraturan yang mengatur bahwa beban yang dapat dibebankan adalah beban yang terjadi di tahun berjalan.
Terimakasih
Reff ke UU KUP pasal 28 ayat (5) : Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.