Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Bonus Expense yang di accrue dapat di biayakan di PPh Badan?

  • Bonus Expense yang di accrue dapat di biayakan di PPh Badan?

  • Tama

    Member
    11 February 2022 at 2:38 pm

    Dear Rekan rekan Ortax,

    Mohon Pencerahannya jika terjadi Hal sebagai berikut

    1. WP melakukan Accrued atas Bonus di tahun berjalan (cth 2021) dengan jurnal Sbb

    Dr Bonus Exp xxx

    Cr Accrued Exp xxx

    2. Pembayaran atas Bonus tsb di lakukan di bulan januari tahun berikutnya (Thn 2022) dengan membalik accrued yg sudah ada terlebih dahulu

    Dr Accrued Exp xxx

    Cr Bonus Exp xxx

    lalu

    Dr Bonus Exp xxx

    Cr Bank xxx

    3. Saat Pelaporan SPT PPh Badan tahun 2021, apakah dapat membebankan Bonus Expense yang telah di accrued tersebut? Mohon bantuan peraturannya atas transaksi tersebut.

    Terimakasih rekan rekan

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    11 February 2022 at 2:51 pm

    Selama ini pembukuan perusahaan menggunakan Cash basis atau Accrued rekan.
    Jika memang menggunakan accrue silahkan dan yang harus diperhatikan metode yang dipakai harus berkesinambungan.

  • Tama

    Member
    15 February 2022 at 4:34 pm

    Terimakasih untuk penjelasannya.

    untuk pembukuannya memakai accrual basis.

    Untuk pembebanan bonus, dari tahun ke tahun selalu mencadangkan dan membayar di tahun berikutnya.

    Apakah ada dasar hukum yang dapat mendukung transaksi tersebut? mengingat terdapat peraturan yang mengatur bahwa beban yang dapat dibebankan adalah beban yang terjadi di tahun berjalan.

    Terimakasih

    • CHINMI KUIL DAIRIN

      Member
      15 February 2022 at 7:40 pm

      Reff ke UU KUP pasal 28 ayat (5) : Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now