Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Pengenaan Pajak Penghasilan atas Bonus

  • Pengenaan Pajak Penghasilan atas Bonus

     Erica Rahma Dewi updated 1 year, 9 months ago 5 Members · 10 Posts
  • Dany Pelony

    Member
    8 June 2022 at 9:00 am

    Mohon pencerahannya
    untuk bonus atas pengabdian nya misalnya 5 tahun
    diberikan penghasilan 55 juta
    apakah perhitungannya dengan payroll atau masuk pajak pph 21 Final kode MAP 401

  • Bigivid Simbidi

    Member
    8 June 2022 at 4:44 pm

    Sama kayak ngitung THR

    • Dany Pelony

      Member
      17 June 2022 at 3:19 pm

      THR brrti masuk PPh 21 karyawan ya?

  • Johnson

    Member
    16 June 2022 at 6:08 pm

    kalau habis kasih “bonus atas pengabdian” dan pegawainya berhenti, itu sama saja artinya Pesangon. Jadi hitung sesuai aturan Pesangon

    Jika kasih dan lanjut kerja, itu sama seperti THR, hitung gabung bersama Gaji, Tunjangan, Bonus dll.

    • Dany Pelony

      Member
      17 June 2022 at 3:20 pm

      Baik Terima kasih pak
      Mau tanya untuk PPh 21 untuk pensiun tarifnya masih sama kan ya
      penghasilan 0-50juta 0% , 50Jt-100juta 5% dan seterusnya
      bgtu kah pak ?

      • Johnson

        Member
        25 June 2022 at 12:10 pm

        yang rekan sebut itu utk tarif Pesangon

        kalau tarif untuk Manfaat Pensiun, itu berbeda dimana 0-50 jt = 0% > 50jt = 5% maksimum 20% dari total manfaat pensiun dan paling lama dibayarkan dalam 2 tahun pertama, sisanya 80% dikenakan tarif umum.

        untuk manfaat pensiun silahkan baca 16/PMK.03/2010.

    • Gisela van Dongen

      Member
      1 July 2022 at 5:23 pm

      Nah mas Johnson sepertinya paham cara penghitungan PPH21- mau nanya dong, yang dimaksud dengan pendapatan bruto itu apakah SELURUH PENDAPATAN TERMASUK THR? dan pengkalian pengurangan untuk JHT,JKK, JP dari total bruto tersebut? kalau Tj Jabatan 5% memang maks 500.000/bulan ya. Contoh kasus- Karyawan A mendapat Upah Pokok (GP,Tunjangan Jabatan, Tj.Komunikasi,Tj. Tj.BBM) – total Rp.12.000.000,- yang bersangkutan juga di ikut sertakan BPJS TK – termasuk Pensiun, dan JHT, u/ hal ini ybs juga mendapat tambahan tunjangan. pd bulan Jan, ybs mendapat bonus insentive Rp. 8.000.000(tidak tetap sesuai kinerja) , Bagaimana menentukan angka Penghasilan BRutto nya, sebagai pengalian pengurangan – utk JHT-JP_JKS ( 1%, 2%,1%)? , tolong dong bantuin ngitung, karena jika mengikuti contoh2 di UU-PPh21 rumit sekali mnrt saya. tks alot

      • Johnson

        Member
        3 July 2022 at 11:45 pm

        faktanya memang rumit.

        Saya agak sulit membantu rekan hitung disini karena informasi angka tidak mendetail.

        Penghasilan bruto = adalah semua penghasilan yang diterima karyawan termasuk, namun tidak terbatas, GP, Tunjangan, Bonus, Premi Asuransi yang dibayar perusahaan (JKK, JKM, JKes)

        jadi hitung PPh Masa Jan ,

        step 1. GP dan Tunjangan tetap dikali 12 (GP+JKK+JKM+JKes/bulan x 12 bulan)

        step 2. Tambah Tunjangan tidak tetap (Insentive yang sudah diperoleh di Jan)

        step 3. kurangi By Jabatan 5% max 6 juta

        step 4. kurangi JHT 2% jika dipotong ke pegawai (ambil angka 1 tahun sesuai Iuran yang muncul di aplikasi BPJS TK)

        step 5. Kurangi JKes 1% jika dipotong ke Pegawai (ambil angka 1 tahun sesuai iuran yang muncul di aplikasi BPJS Kes)

        step 6. Kurangi PTKP 1 tahun

        step 7. Kali tarif Ps 17 progresif

        step 8. bagi 12,

        step 9. hasil bagi 12 itu lah yang dipotong ke pegawai di bulan Jan

        Untuk Bulan 2 – 11 step nya sama

        Untuk bulan 12. step 1 diganti menjadi : Jumlahkan semua GP dan Tunjangan yang sudah diperoleh sejak bulan 1 sampai 12.

  • Gisela van Dongen

    Member
    1 July 2022 at 5:14 pm

    Penghitungannya dengan aturan pesangon, yang boleh di bayarkan dalam kurun waktu 2th setelah karyawan tidak bekerja lagi. Jika dibayar lebih dari tahun ke 2 maka pajak nya bukan final 20% lagi, tetapi mengikuti tarif pajak progresif.

  • Erica Rahma Dewi

    Member
    8 July 2022 at 8:27 am

    setuju dgn rekan johnson

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now