Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Pengenaan Pajak Penghasilan atas Bonus
Pengenaan Pajak Penghasilan atas Bonus
Mohon pencerahannya
untuk bonus atas pengabdian nya misalnya 5 tahun
diberikan penghasilan 55 juta
apakah perhitungannya dengan payroll atau masuk pajak pph 21 Final kode MAP 401Sama kayak ngitung THR
THR brrti masuk PPh 21 karyawan ya?
kalau habis kasih “bonus atas pengabdian” dan pegawainya berhenti, itu sama saja artinya Pesangon. Jadi hitung sesuai aturan Pesangon
Jika kasih dan lanjut kerja, itu sama seperti THR, hitung gabung bersama Gaji, Tunjangan, Bonus dll.
Baik Terima kasih pak
Mau tanya untuk PPh 21 untuk pensiun tarifnya masih sama kan ya
penghasilan 0-50juta 0% , 50Jt-100juta 5% dan seterusnya
bgtu kah pak ?yang rekan sebut itu utk tarif Pesangon
kalau tarif untuk Manfaat Pensiun, itu berbeda dimana 0-50 jt = 0% > 50jt = 5% maksimum 20% dari total manfaat pensiun dan paling lama dibayarkan dalam 2 tahun pertama, sisanya 80% dikenakan tarif umum.
untuk manfaat pensiun silahkan baca 16/PMK.03/2010.