Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bonus
mohon bantuannya..
apakah bonus yang diberikan perusaahn untuk kenek angkutan bisa di jadikan pengurangan pajak ..( disini pershnnya bergerak di bidang jasa angkutan CPO ).- Originaly posted by nurida:
apakah bonus yang diberikan perusaahn untuk kenek angkutan bisa di jadikan pengurangan pajak .
bisa rekan…
Pajaknya uda dipotong oleh perusahaankah??
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Pajaknya uda dipotong oleh perusahaankah??
udah…
terus misalnya, bulan puasa kemaren perusahaan mengadakanbuka bareng.. terus mengeluarkan uang untuk makn bersama , itu juga bisa di jadikan biaya?
trimakasih
boleh rekan artinya makanan yang disantap tersebut sama khan (tidak dibedakan menu antara level manajemen dan staff)
salam
Viewing 1 - 5 of 5 replies