• Bonus

  • Nurida

    Member
    10 March 2011 at 7:04 pm

    mohon bantuannya..
    apakah bonus yang diberikan perusaahn untuk kenek angkutan bisa di jadikan pengurangan pajak ..( disini pershnnya bergerak di bidang jasa angkutan CPO ).

  • Nurida

    Member
    10 March 2011 at 7:04 pm
  • junjungansitohang

    Member
    10 March 2011 at 7:41 pm
    Originaly posted by nurida:

    apakah bonus yang diberikan perusaahn untuk kenek angkutan bisa di jadikan pengurangan pajak .

    bisa rekan…

    Pajaknya uda dipotong oleh perusahaankah??

    Salam

  • Nurida

    Member
    10 March 2011 at 7:53 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Pajaknya uda dipotong oleh perusahaankah??

    udah…

    terus misalnya, bulan puasa kemaren perusahaan mengadakanbuka bareng.. terus mengeluarkan uang untuk makn bersama , itu juga bisa di jadikan biaya?

    trimakasih

  • junjungansitohang

    Member
    10 March 2011 at 8:03 pm

    boleh rekan artinya makanan yang disantap tersebut sama khan (tidak dibedakan menu antara level manajemen dan staff)

    salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now