Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Bolehkan perusahaan yg lupa laporan SPTnya bisa ikut TA…?

  • Bolehkan perusahaan yg lupa laporan SPTnya bisa ikut TA…?

     danilecarlo updated 8 years, 4 months ago 5 Members · 7 Posts
  • resva

    Member
    16 August 2016 at 3:10 pm
  • resva

    Member
    16 August 2016 at 3:10 pm

    sore para suhu dimari……..

    mau tanya soal tax amnesty

    Bolehkah sebuah perusahaan yg nota bene ber NPWP sejak 2013 tapi blom lapor SPT badan nya karena nihil ( ketidak mengertian sang pemilik ) sehingga sampe ngga lapor selama 2 tahun…..
    apakah perusahaan yg model begini masih boleh ikut TA…? kalo ikut ta sebagai syarat ikut TA kan hrs ada laporan terakhir ( spt thn 2015 )
    atau kah dibuat dulu laporan tahun2 sblmnya atau bagaimana…?

    terimakasih

  • Steven Wijaya

    Member
    16 August 2016 at 3:13 pm

    laporkan dulu spt tahunannya sampai ke tahun 2015. Baru ikut TA

  • resva

    Member
    16 August 2016 at 3:25 pm
    Originaly posted by gorbacev:

    laporkan dulu spt tahunannya sampai ke tahun 2015. Baru ikut TA

    kalo misal begini suhu…jika spt badan tahun2 sebelomnya di buatkan sampai tahun 2015, dan di laporan Neracanya ada Harta berupa tanah ( yg diperoleh tahun 2015 ) apakah nanti TA nya tetep peroleh tanah di asumsikan sebagai pengungkapan Harta baru atau bagaiman…?

    terimakasih……sebelomnya…

  • aapardi

    Member
    16 August 2016 at 4:11 pm

    Harta dalam neraca untuk kasus seperti itu, hanya harta yang diperoleh selama tahun 2015. Kalau memang perolehan tanah tahun 2015, itu bukan objek TA.

  • Cordova

    Member
    16 August 2016 at 5:23 pm

    Boleh ikut TA…
    Tidak perlu melaporkan SPT sebelumnya yang belum lapor, cukup SPT Terakhir (2015)
    Harta yang dilaporkan dlm SPT Terakhir hanya harta yang diperoleh di Tahun 2015…diluar itu dianggap sebagai harta Tambahan yang belum dilaporkan dan harus membayar uang tebusan kerika dideklarasi.

  • danilecarlo

    Member
    16 August 2016 at 10:36 pm
    Originaly posted by Cordova:

    Cordova

    Newbie

    Location : .
    Joined : 11 Sep 2007.
    Posts : 40.
     Post Reply  Quote 16 Aug 2016 17:23
    Boleh ikut TA…
    Tidak perlu melaporkan SPT sebelumnya yang belum lapor, cukup SPT Terakhir (2015)
    Harta yang dilaporkan dlm SPT Terakhir hanya harta yang diperoleh di Tahun 2015…diluar itu dianggap sebagai harta Tambahan yang belum dilaporkan dan harus membayar uang tebusan kerika dideklarasi.
    page 1 of 1 «‹ 1 ›»

    Iya dari rekan Cordova ini paling pas statementnya.
    Tapi bila pph nya nihil berarti mustahil ada harta signifikan yg bertambah di SPT tahun 2015. Paling posisi laporan keuangan tahun 2015 hampir sama seperti awal perusahaan ini berdiri. Karena nihil. Jadi semua harta milik perusahaan di TA saja,

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now