Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bolehkah yayasan memiliki saham PT ?
Bolehkah yayasan memiliki saham PT ?
ada yang bisa kasi saran dan masukan
boleh2 aja sih.. tp ntar dividen nya dikenakan PPh pasal 23
yang dikecualikan hanya yang disebut dalam Pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh
Viewing 1 - 3 of 3 replies