Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Bolehkah sita dicabut sebelum lunas?

  • Bolehkah sita dicabut sebelum lunas?

     occie updated 10 years, 8 months ago 5 Members · 18 Posts
  • occie

    Member
    27 March 2014 at 9:39 pm

    Kasus Buat Rekans:
    tanah saya disita juru sita pajak sbg jaminan utang pajak. di tengah jalan, saya pengen mengganti tanah itu dengan objek sita lain (milik saya) karena tanah tsb mau saya jual sebagian buat bayar utang pajak dan keperluan lain?

    dapatkah objek sita ditukar sebelum lunas? apakah ada dasar hukumnya?

  • occie

    Member
    27 March 2014 at 9:39 pm
  • occie

    Member
    27 March 2014 at 9:46 pm

    ttg judul:: mksd saya bukan dicabut, ttp diganti objek sita… tks..

  • priadiar4

    Member
    28 March 2014 at 7:43 am
    Originaly posted by occie:

    dapatkah objek sita ditukar sebelum lunas? apakah ada dasar hukumnya?

    boleh saja

  • occie

    Member
    28 March 2014 at 12:29 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    boleh saja

    dasar hukumnya? karena juru sita mengatakan tidak boleh. jadi saya mau berargumen hukum…

  • KAJAPSBY

    Member
    28 March 2014 at 5:40 pm

    Hubungi dulu kppnya

  • occie

    Member
    30 March 2014 at 12:45 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    dasar hukumnya? karena juru sita mengatakan tidak boleh. jadi saya mau berargumen hukum…

    argumen jursit merujuk pada penggantian objek sita harus didahului oleh PENCABUTAN SITA, sementara cabut sita harus sesuai dengan pasal 22 ayat 1 UU PPSP.

    Pencabutan sita dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak atau berdasarkan putusan pengadilan atau putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atau ditetapkan lain oleh Menteri atau Kepala Daerah.

  • occie

    Member
    2 April 2014 at 1:38 pm

    up dolo ah.. sepi amat niy kasus…

  • KAJAPSBY

    Member
    2 April 2014 at 11:33 pm

    Sy tdk paham betul ttg sita dan penagihan pajak, dan rasanya sy jg tdk pernah mendengar ttg kasus seperti ini (penggantian objek sita ). Rekan ga usah repot2 mengganti objek sita dgn tujuan akan menjual tanah yg telah disita.karena tanah itu kan akhirnya juga dijual oleh kantor pajak dgn cara lelang, hasil dr penjualan tanah dipakai unt nelunasi hutang pajak.

  • hendrioye

    Member
    3 April 2014 at 11:08 am

    ikutan nyemplung, semoga gak kelelep .. hehehe

    PP 135 Tahun 2000
    Pasal 12
    Penanggung Pajak dilarang :
    a. memindahkan hak, memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan, menyembunyikan, menghilangkan, atau merusak barang yang telah disita;
    b. membebani barang tidak bergerak yang telah disita dengan hak tanggungan untuk pelunasan utang tertentu;
    c. membebani barang bergerak yang telah disita dengan fidusia atau diagunkan untuk pelunasan utang tertentu; dan atau
    d. merusak, mencabut, atau menghilangkan segel sita atau salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita yang telah ditempel pada barang sitaan.

  • occie

    Member
    3 April 2014 at 11:46 am
    Originaly posted by hendrioye:

    …sy jg tdk pernah mendengar….

    saya malah sering banget rekans, dan beberapa alasan WP tidak mau melelang antara lain:
    1. harga putus lelang sangat beda jauh dgn harga penunjukan langsung, smntra juru sita tidak bisa selain melalui lelang.
    2. Objek sita kena HT (hak tanggungan) bank.perlu diperhatikan HT dilakukan SEBELUM SITA, bukan setelahnya…

    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Penanggung Pajak dilarang :
    a. memindahkan hak, memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan, menyembunyikan, menghilangkan, atau merusak barang yang telah disita;
    b. membebani barang tidak bergerak yang telah disita dengan hak tanggungan untuk pelunasan utang tertentu;
    c. membebani barang bergerak yang telah disita dengan fidusia atau diagunkan untuk pelunasan utang tertentu; dan atau
    d. merusak, mencabut, atau menghilangkan segel sita atau salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita yang telah ditempel pada barang sitaan.

    Kesimpulannya berarti….?????

  • hendrioye

    Member
    3 April 2014 at 11:58 am
    Originaly posted by occie:

    Kesimpulannya berarti….?????

    programnya error nih…
    pendapat saya karena belum pernah terlibat dengan sita:
    a. Tanah yang disita bisa dijadikan pelunasan utang pajak, untuk prosedurnya gimana baca sendiri ya .. 🙂
    b. Tanah yang disita tidak boleh dipindahkankan/diganti

    begitu kira2 hasil contekan tentang penyitaan

  • occie

    Member
    4 April 2014 at 11:18 am
    Originaly posted by priadiar4:

    boleh saja

    rekan priadiar4 gak mempertahankan argumen niy?? hihihi…

  • priadiar4

    Member
    4 April 2014 at 11:22 am
    Originaly posted by occie:

    dasar hukumnya? karena juru sita mengatakan tidak boleh. jadi saya mau berargumen hukum…

    minta jursitnya kasih dasar hukumnya

  • occie

    Member
    4 April 2014 at 1:28 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    minta jursitnya kasih dasar hukumnya

    udah ditulis bang di depan…

    Originaly posted by occie:

    Pasal 22 ayat 1 UU PPSP

    mslhnya ada counter balik atas argumen ini….

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now