Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Bolehkah sita dicabut sebelum lunas?
Bolehkah sita dicabut sebelum lunas?
Kasus Buat Rekans:
tanah saya disita juru sita pajak sbg jaminan utang pajak. di tengah jalan, saya pengen mengganti tanah itu dengan objek sita lain (milik saya) karena tanah tsb mau saya jual sebagian buat bayar utang pajak dan keperluan lain?dapatkah objek sita ditukar sebelum lunas? apakah ada dasar hukumnya?
ttg judul:: mksd saya bukan dicabut, ttp diganti objek sita… tks..
- Originaly posted by occie:
dapatkah objek sita ditukar sebelum lunas? apakah ada dasar hukumnya?
boleh saja
- Originaly posted by priadiar4:
boleh saja
dasar hukumnya? karena juru sita mengatakan tidak boleh. jadi saya mau berargumen hukum…
Hubungi dulu kppnya
- Originaly posted by KAJAPSBY:
dasar hukumnya? karena juru sita mengatakan tidak boleh. jadi saya mau berargumen hukum…
argumen jursit merujuk pada penggantian objek sita harus didahului oleh PENCABUTAN SITA, sementara cabut sita harus sesuai dengan pasal 22 ayat 1 UU PPSP.
Pencabutan sita dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak atau berdasarkan putusan pengadilan atau putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atau ditetapkan lain oleh Menteri atau Kepala Daerah.
up dolo ah.. sepi amat niy kasus…
Sy tdk paham betul ttg sita dan penagihan pajak, dan rasanya sy jg tdk pernah mendengar ttg kasus seperti ini (penggantian objek sita ). Rekan ga usah repot2 mengganti objek sita dgn tujuan akan menjual tanah yg telah disita.karena tanah itu kan akhirnya juga dijual oleh kantor pajak dgn cara lelang, hasil dr penjualan tanah dipakai unt nelunasi hutang pajak.
ikutan nyemplung, semoga gak kelelep .. hehehe
PP 135 Tahun 2000
Pasal 12
Penanggung Pajak dilarang :
a. memindahkan hak, memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan, menyembunyikan, menghilangkan, atau merusak barang yang telah disita;
b. membebani barang tidak bergerak yang telah disita dengan hak tanggungan untuk pelunasan utang tertentu;
c. membebani barang bergerak yang telah disita dengan fidusia atau diagunkan untuk pelunasan utang tertentu; dan atau
d. merusak, mencabut, atau menghilangkan segel sita atau salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita yang telah ditempel pada barang sitaan.- Originaly posted by hendrioye:
…sy jg tdk pernah mendengar….
saya malah sering banget rekans, dan beberapa alasan WP tidak mau melelang antara lain:
1. harga putus lelang sangat beda jauh dgn harga penunjukan langsung, smntra juru sita tidak bisa selain melalui lelang.
2. Objek sita kena HT (hak tanggungan) bank.perlu diperhatikan HT dilakukan SEBELUM SITA, bukan setelahnya…Originaly posted by KAJAPSBY:Penanggung Pajak dilarang :
a. memindahkan hak, memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan, menyembunyikan, menghilangkan, atau merusak barang yang telah disita;
b. membebani barang tidak bergerak yang telah disita dengan hak tanggungan untuk pelunasan utang tertentu;
c. membebani barang bergerak yang telah disita dengan fidusia atau diagunkan untuk pelunasan utang tertentu; dan atau
d. merusak, mencabut, atau menghilangkan segel sita atau salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita yang telah ditempel pada barang sitaan.Kesimpulannya berarti….?????
- Originaly posted by occie:
Kesimpulannya berarti….?????
programnya error nih…
pendapat saya karena belum pernah terlibat dengan sita:
a. Tanah yang disita bisa dijadikan pelunasan utang pajak, untuk prosedurnya gimana baca sendiri ya .. 🙂
b. Tanah yang disita tidak boleh dipindahkankan/digantibegitu kira2 hasil contekan tentang penyitaan
- Originaly posted by priadiar4:
boleh saja
rekan priadiar4 gak mempertahankan argumen niy?? hihihi…
- Originaly posted by occie:
dasar hukumnya? karena juru sita mengatakan tidak boleh. jadi saya mau berargumen hukum…
minta jursitnya kasih dasar hukumnya
- Originaly posted by priadiar4:
minta jursitnya kasih dasar hukumnya
udah ditulis bang di depan…
Originaly posted by occie:Pasal 22 ayat 1 UU PPSP
mslhnya ada counter balik atas argumen ini….