Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › bolehkah memajukan modal?
april lalu perusahaan saya baru berdiri dan sudah ada transaksi
namun modal masuk di bulan juli
apakah boleh jika saya memasukan modal di bulan april?
karena terasa ganjil sudah ada transaksi belum ada modalkalau berdasarkan prinsip akuntansi, modal harus diakui saat setoran itu dilakukan. namun knp anda bisa bertransaksi pdhl modal belum ada?? itu malah bisa jadi temuan. atau anda bisa menjurnal biaya2 yang keluar sblm modal masuk menjadi hutang pemegang saham
Gaboleh ya?
oke terima kasihkalo untuk mengeluarkan hutang pemegang saham nantinya gmna?
Viewing 1 - 5 of 5 replies