Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Bolehkah Faktur pajak ditulis tangan???
Bolehkah Faktur pajak ditulis tangan???
Dear Rekan-rekan ortax,
saya ingin bertanya sesuatu mengenai PPN.
Apakah Faktur Pajak boleh di tulis tangan????menurut saya boleh saja tidak ada yg melarang
salam
yup boleh
Salam
Pernah ada peraturan yg menyatakan bahwa faktur pajak tidak boleh ditulis tangan, saya lupa nomor dan tgl penerbitannya.
Mudah²an dgn UU PPN yg baru ini bisa diterbitkan peraturan pajak yg menegaskan hal tsb.
——————
Viewing 1 - 5 of 5 replies