Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Boleh tidak Nota Retur pada UU PPN terbaru ini (kasus)

  • Boleh tidak Nota Retur pada UU PPN terbaru ini (kasus)

     simfo updated 14 years, 7 months ago 6 Members · 14 Posts
  • simfo

    Member
    24 April 2010 at 2:32 am

    Halo rekan2,
    Saya ada kasus,mengenai faktur pajak. Perusahaan kami adalah pers.jasa. Pada thn 2009 kami membuat tagihan/FP kpd PT.A,hingga saat ini belum dibayar. Ketika dikonfirmasi knp belum dbayar trnyata mereka minta FP yg baru karna FP thn.09 belum&tidak bisa mereka kreditkan.
    Mereka ingin faktur lama dibatalkan/retur. Dan dibuat FP baru.
    Apakah hal tersebut diperbolehkan dalam UU PPn terbaru ini,mengingat jasa sudah mereka terima pada tahun 2009/lebih dari 3 bln yg lalu?
    Bagaimana konsekwensinya jika tetap menerbitkan FP pd bln April10 ini?
    Thanks rekan2,

  • simfo

    Member
    24 April 2010 at 2:32 am
  • bayem

    Member
    24 April 2010 at 3:25 pm
    Originaly posted by simfo:

    Saya ada kasus,mengenai faktur pajak. Perusahaan kami adalah pers.jasa. Pada thn 2009 kami membuat tagihan/FP kpd PT.A,hingga saat ini belum dibayar. Ketika dikonfirmasi knp belum dbayar trnyata mereka minta FP yg baru karna FP thn.09 belum&tidak bisa mereka kreditkan.
    Mereka ingin faktur lama dibatalkan/retur. Dan dibuat FP baru.
    Apakah hal tersebut diperbolehkan dalam UU PPn terbaru ini,mengingat jasa sudah mereka terima pada tahun 2009/lebih dari 3 bln yg lalu?

    karena transaksi terjadi pada tahun 2009.
    maka tidak dikenal adanya retur jasa, yang ada hanyalah retur BKP dimana mengacu pada UU PPN lama. lagian ini kesalahan si penerima jasa karena teelambat mengkreditkan faktur pajaknya.

  • harry_logic

    Member
    25 April 2010 at 12:12 pm

    Masalahnya adalah apakah penyerahan jasa thn 2009 tsb sdh dilaporkan di SPT masa PPN?

    Jika sudah, dibuatkan saja faktur pajak pengganti.
    Jika belum, faktur pajak dibuatnya di April 2010 tidak menimbulkan masalah.

    ————————

  • simfo

    Member
    26 April 2010 at 5:08 am
    Originaly posted by bayem:

    maka tidak dikenal adanya retur jasa, yang ada hanyalah retur BKP dimana mengacu pada UU PPN lama

    Apakah retur jasa diperkenankan di UU terbaru ini?Karna jika diterbitkan FP "pengganti" ini skrng brarti yg mengayomi adl UU terbaru ini,mhn koreskinya.

    Originaly posted by harry_logic:

    Masalahnya adalah apakah penyerahan jasa thn 2009 tsb sdh dilaporkan di SPT masa PPN?

    Jika sudah, dibuatkan saja faktur pajak pengganti.
    Jika belum, faktur pajak dibuatnya di April 2010 tidak menimbulkan masalah.

    tentu oleh kami sdh dilaporkan thn.2009 rekan harry,apakah diperkenankan F.pengganti tsb diterbitkan sedangkan waktu penerbitan sdh lbh 3 bln dari waktu FP diterbitkan dan waktu keharusan?

  • bayem

    Member
    26 April 2010 at 9:07 pm
    Originaly posted by simfo:

    Apakah retur jasa diperkenankan di UU terbaru ini?Karna jika diterbitkan FP "pengganti" ini skrng brarti yg mengayomi adl UU terbaru ini,mhn koreskinya.

    dalm UU PPN terbaru memang sudah diperkenankan adanya retur atas jasa kena pajak.

    Originaly posted by simfo:

    tentu oleh kami sdh dilaporkan thn.2009 rekan harry,apakah diperkenankan F.pengganti tsb diterbitkan sedangkan waktu penerbitan sdh lbh 3 bln dari waktu FP diterbitkan dan waktu keharusan?

    agak ruwet karena sudah dilaporkan. lagian ini adalah kesalahan costumer anda tidak mengkreditkan tepat waktu. saran saya, lebih baik, coustumer anda membiayakan saja PPN nya, karena faktur pajak 2009 tersebut tidak dapat digunakan lagi. adapun diterbitkan faktur pengganti dapat diterbitkan bila kondisi tertentu terpenuhi sesuai dengan pasal 12 PER 13 tahun 2010

    Pasal 12

    (1) Atas Faktur Pajak yang cacat, rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIII huruf A Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    (2) Atas Faktur Pajak yang hilang, baik Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan maupun pihak yang menerima Faktur Pajak tersebut dapat membuat copy dari arsip Faktur Pajak yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIII huruf B Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    (3) Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIII huruf C Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

  • Hanif

    Member
    26 April 2010 at 10:59 pm
    Originaly posted by simfo:

    Ketika dikonfirmasi knp belum dbayar trnyata mereka minta FP yg baru karna FP thn.09 belum&tidak bisa mereka kreditkan.

    tanya dulu, mengapa nggak bisa dikreditkan.
    kalau masalah belum dikreditkan dalam masa pajak yang sama, toh masih bisa dikreditkan dalam masa pajak tidak sama dalam waktu 3 bulan. kalau jangka waktu itu sudah terlewati masih mungkin pakai mekanisme pembetulan

    retur jasa tidak ada mekanismenya saat itu.
    pembatalan harus mereka yang buat pernyataan batal

    apa mereka mau?

    Salam

  • Simonalim

    Member
    26 April 2010 at 11:03 pm

    Setuju.. Mereka adakan saja pembetulan.
    Salam

  • harry_logic

    Member
    27 April 2010 at 12:24 am
    Originaly posted by simfo:

    tentu oleh kami sdh dilaporkan thn.2009 rekan harry,apakah diperkenankan F.pengganti tsb diterbitkan sedangkan waktu penerbitan sdh lbh 3 bln dari waktu FP diterbitkan dan waktu keharusan?

    Tentu saja bisa. Waktunya smp 2 tahun dan belum dilakukan pemeriksaan.

    Originaly posted by hanif:

    tanya dulu, mengapa nggak bisa dikreditkan.

    Ini kamuflase saja rekan hanif, alasan sebenarnya adalah sedang gak ada duit atau sengaja memperpanjang umur utang….

    ——————–

  • Hanif

    Member
    27 April 2010 at 1:00 am
    Originaly posted by harry_logic:

    Ini kamuflase saja rekan hanif, alasan sebenarnya adalah sedang gak ada duit atau sengaja memperpanjang umur utang….

    he he he

    Salam

  • simfo

    Member
    27 April 2010 at 9:06 am
    Originaly posted by bayem:

    (3) Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIII huruf C Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    Hmm…mungkin pasal ini yg menjadi pijakan knp mereka minta dibatalkan FP 2009,dan mengganti dgn FP yg saat ini.

    Originaly posted by hanif:

    pembatalan harus mereka yang buat pernyataan batal

    apa mereka mau?

    Iya malah mereka yg menganjurkan hal tsb.

  • simfo

    Member
    27 April 2010 at 9:14 am

    Saya pernah menyatakan pada mereka akan adanya kelebihan bayar dari pihak kami atas SPT badan yg telah dilaporkan karna beda omset dgn PPN,dan tentunya ada KB akan ada pula pemeriksaan jika PPN 2009 dibetulkan atas FP yg batal tsb.
    Namun mereka bilng itu tdk menjadi lbh bayar,namun hanya pengalihan omset karna beda waktu dan itu bisa dgn cukup dijelaskan nantinya. (saya kurang jelas maksud hal ini)
    Mungkin rekan2 ada yg bisa membantu,

  • AriAriyani

    Member
    27 April 2010 at 9:28 am
    Originaly posted by simfo:

    Ketika dikonfirmasi knp belum dbayar trnyata mereka minta FP yg baru karna FP thn.09 belum&tidak bisa mereka kreditkan.

    Ini khan bukan pembatalan penyerahan spt yg diinginkan pasal yg mnrt sdr simfo dipakai sbg pijakan. Kalau tidak benar2 ada pembatalan penjualan berarti penjual tidak boleh melakukan pembatalan FP.
    Kalau yg sy pernah alami, cukup membuat FP pengganti saja pak.

  • simfo

    Member
    27 April 2010 at 10:45 am
    Originaly posted by AriAriyani:

    Kalau yg sy pernah alami, cukup membuat FP pengganti saja pak.

    Itulah maksud saya dalam pasal tsb rekan AriAriyani, u/ membuat FP pengganti, FP lama yg telah diterbitkan dibatalkan dahulu..mhn koreksinya jk slh mengartikan.

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now