Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Boleh Pbk? Atau dapat diakui Faktur pajaknya?

  • Boleh Pbk? Atau dapat diakui Faktur pajaknya?

     suyanto99 updated 15 years, 8 months ago 7 Members · 12 Posts
  • Patusina

    Member
    29 August 2008 at 8:08 am
  • Patusina

    Member
    29 August 2008 at 8:08 am

    WP baru (PT X) terdaftar sebagai PKP Juni 08, namun telah mengeluarkan Faktur Pajak mei 08 dan atas faktur yang diterbitkan mei 08 tersebut telah PPN nya telah disetor dengan SSP. Akibatnya tidak dapat melaporkan SPT Masa Mei 08 (belum PKP). Apakah PT X dapat meminta Pbk (pemindahbukuan) dari masa Mei 08 ke Juni 08? Atau tidak perlu, dan Faktur Pajaknya tetap diakui?

  • evan212

    Member
    29 August 2008 at 8:13 am

    fakturnya cacat, bisa juga pidana karena bukan/belum PKP tapi menerbitkan FP.
    lebih baik SSP nya di Pbk. aja

  • Budianto

    Member
    29 August 2008 at 8:31 am

    kalo di PBK bisa ketahuan kalau pernah buka faktur pajak……
    kalau nilai kecil / tidak material sebaiknya disumbangkan saja untuk pembangunan negara…….tapi kalau besar ya coba konsultasi dengan ARnya dulu pak……
    bilang aja kurang faham tentang pajak…..

  • slamet suryadi

    Member
    29 August 2008 at 8:35 am

    Iya benar…..jika di PBK hal tersebut dapat dipidana.karena menerbitkan FP sebelum dikukuhkan sebagai PKP.Mending,diiklaskan aja.kalau konsultasi ke AR,malah ribet. Pas ti kena denda.

    =Hanya sumbang pikir aja=

  • Patusina

    Member
    29 August 2008 at 8:41 am

    Tapi saya kan sudah setor Pokok pajaknya atas PPN mei 08. Jadi tidak ada penggelapan pajak. Barangkali cukupkah dikenakan sanksi administrasi saja atas kelalaian saya membuat faktur sebelum PKP (Pasal 14 ayat 4 UU KUP, 2% dari DPP). Seandainya saya PBK juga ke bulan juni 08, apa sanksi tersebut tetap saya tanggung?

  • slamet suryadi

    Member
    29 August 2008 at 9:15 am

    saudara Patusina, saya percaya bahwa ppn tersebut sudah di setor kan.Tetapi menurut "Pasal 16A
    (1) Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai."
    Pertanyaanya apakah perusahaan tersebut sudah menjadi pemungut, dan syarat pemungut dalam hal itu adalah PKP?
    dan kalau nanti perusahaan anda di periksa.pasti dipermasalahkan,Al:
    1.Kpn anda terdaftar?
    2.FP hanya boleh di terbitkan oleh PKP

    Pemeriksaan nanti malah sampai 5 tahun kebelakang,untuk mencari temuan sudah berapa PPN yg sudah dipungut oleh perusahaan saudara sebelum dikukuhkan PKP.

    +sementara saya cari aturannya+

  • ferry07

    Member
    29 August 2008 at 9:36 am

    Rekan Patusina,,
    Berdasarkan UU KUP No.28 yang menyebutkan denda 2 % dari DPP karena membuat Faktur Pajak tetapi belum dikukuhkan sudah tidak ada,, tetapi ketentuan dendanya disebutkan di Pasal 39A itupun kalau sengaja…
    Klo menurut Saya Ikhlaskan saja, toh yang mengeluarkan uang kan Si Klien..

  • slamet suryadi

    Member
    29 August 2008 at 9:45 am

    Nanti bermasalah lagi kalau si Pembeli dikreditkan, mending kalau tidak ketahuan. kalau ketahuan pas ada pemeriksaan.itu masalah baru,pasti KPP pemeriksa minta konfirmasi ke KPP PT (rekan Patusina).disana ketahuan lagi.mending kasih tahu Si Pembeli untuk tidak mengkreditkan FP Standar atas hal tersebut.itu yang aman.

    =semoga membantu=

  • evan212

    Member
    29 August 2008 at 1:11 pm

    mending FP yg sudah dibikin di tarik lagi dan dibatalkan, terus minta Pbk. khan sah2 aja kalau terjadi salah setor.

  • wuriant

    Member
    29 August 2008 at 2:14 pm

    setuju dengan rekan evan, faktur pajak mei ditarik saja. trus di pbk untuk bulan juni. bilang saja salah setor, harusnya untuk setoran bulan juni.
    tapi harus di informasikan ke pembeli juga, karena ppn menyangkut 2 pihak.

  • suyanto99

    Member
    29 August 2008 at 4:57 pm

    Kalau menurut saya sih lebih amannya PPN yang telah disetorkan itu diikhlaskan saja. Karena apabila ketahuan menerbitkan FP sebelum dikukuhkan menjadi PKP, sanksi yang diberikan bukan hanya sanksi administrasi (denda) melainkan juga sanksi pidana.
    Salam ORTax…

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now