Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › boleh kah hapus sertifikat elektronik lama pada browser internet ??
boleh kah hapus sertifikat elektronik lama pada browser internet ??
master – master,
bolehkah menghapus sertifikat elektronik lama pada browser internet ?
apakah jika sudah dihapus sertifikat elektronik lama pada browser internet tidak dapat di impor kembali?
adakah yang sudah pernah berubah no npwp ? pada profil di enofa no npwp tetap no lama atau berubah menjadi no baru?
masih boleh kah menerbitkan faktur pajak keluaran dengan no npwp lama ?
- Originaly posted by quick:
bolehkah menghapus sertifikat elektronik lama pada browser internet ?
boleh
Originaly posted by quick:jika sudah dihapus sertifikat elektronik lama pada browser internet tidak dapat di impor kembali?
dapat
Originaly posted by quick:pada profil di enofa no npwp tetap no lama atau berubah menjadi no baru?
tergantung login NPWP pake yg mana(lama atau baru)..
Originaly posted by quick:boleh kah menerbitkan faktur pajak keluaran dengan no npwp lama ?
boleh->jika statusnya masih aktif
tidak boleh->jika statusnya sdh dicabut dan dinonefektifkan - Originaly posted by jon1201:
tergantung login NPWP pake yg mana(lama atau baru)..
jika npwp berubah apakah password utk login enofa sama dengan npwp lama?
Originaly posted by jon1201:boleh->jika statusnya masih aktif
tidak boleh->jika statusnya sdh dicabut dan dinonefektifkansaat ini saya menebak kalau npwp berubah karena pada proses penerbitan faktur keluaran terlanjur mengklik upload sebelum klik management upload ternyata ketika selesai input password muncul ket " e-tax tidak terdaftar".
mohon saran… - Originaly posted by quick:
jika npwp berubah apakah password utk login enofa sama dengan npwp lama?
password ikut berubah rekan..
Originaly posted by quick:" e-tax tidak terdaftar".
daftarkan dulu NPWP yg baru dan minta registrasi ulang dari awal..
- Originaly posted by jon1201:
daftarkan dulu NPWP yg baru dan minta registrasi ulang dari awal..
terima kasih rekan jon1211..
jika benar npwp berubah ..
noseri faktur pajak dari kpp yang tersisa masih bisa di pakai?
atau juga harus melakukan pengajuan permintaan noseri faktur pajak ulang dan sertifikat elektronik ?
- Originaly posted by quick:
noseri faktur pajak dari kpp yang tersisa masih bisa di pakai?
tidak bisa pake dan harus dikembalikan
Originaly posted by quick:harus melakukan pengajuan permintaan noseri faktur pajak ulang dan sertifikat elektronik ?
yap