Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Boleh ga kalo cuma Cabang yang PKP n Pusatnya tidak PKP?

  • Boleh ga kalo cuma Cabang yang PKP n Pusatnya tidak PKP?

     adencds updated 12 years, 3 months ago 11 Members · 22 Posts
  • dnamouse

    Member
    10 September 2012 at 9:39 am

    Mau tanya bolehkan kita cuma ajukan PKP untuk cabang saja karena cuma ada penyerahan di cabang dan Pusatnya tidak PKP?
    thanksssss

  • dnamouse

    Member
    10 September 2012 at 9:39 am
  • priadiar4

    Member
    10 September 2012 at 10:04 am
    Originaly posted by dnamouse:

    Mau tanya bolehkan kita cuma ajukan PKP untuk cabang saja karena cuma ada penyerahan di cabang dan Pusatnya tidak PKP?

    tidak boleh

  • Kenardo

    Member
    10 September 2012 at 10:37 am
    Originaly posted by dnamouse:

    Mau tanya bolehkan kita cuma ajukan PKP untuk cabang saja karena cuma ada penyerahan di cabang dan Pusatnya tidak PKP?
    thanksssss

    Sejauh ini belum boleh,,

  • MrAndri

    Member
    10 September 2012 at 1:42 pm
    Originaly posted by dnamouse:

    Mau tanya bolehkan kita cuma ajukan PKP untuk cabang saja karena cuma ada penyerahan di cabang dan Pusatnya tidak PKP?
    thanksssss

    Boleh..sepanjang telah terdapat SK Pemusatan PPN

  • williamjoseph679

    Member
    10 September 2012 at 2:02 pm

    Boleh
    Sepanjangn syarat "administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang dipilih " dipenuhi..

  • priadiar4

    Member
    10 September 2012 at 2:15 pm
    Originaly posted by MrAndri:

    Boleh..sepanjang telah terdapat SK Pemusatan PPN

    Originaly posted by MrAndri:

    Boleh
    Sepanjangn syarat "administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang dipilih " dipenuhi..

    kasus disini, cabangnya saja ingin di PKP, Pusat tidak ingin di PKP

  • altria58

    Member
    10 September 2012 at 2:57 pm

    Boleh rekan-rekan. Tidak masalah. Kalau cabang menyerahkan BKP dan JKP sampai batas tertentu (ie 600jt) ya wajib PKP. KAlau pusat menyerahkan barang Non BKP dan Non JKP ya pusat tidak perlu PKP. Kalau antara cabang mau rekan pusatkan juga boleh, jadi misal cabang A dipusatkan dengan Cabang B sementara kantor pusat tidak PKP atau tidak terpusat.

  • rhj

    Member
    10 September 2012 at 3:13 pm

    boleh..karena status PKP atau tdknya, tergantung ada penyerahan BKP atau tidak..
    contoh : di ktr pusat tidak ada penyerahan BKP, tp di cabang ada penyerahan BKP, maka prusahaan tdk harus mem-PKP-kan kantor pusatnya, tp yg cabang harus. itupun klo sudah 600juta kecuali klo perushaan mmg ingin PKP..

    cmiiw..

  • priadiar4

    Member
    10 September 2012 at 3:37 pm
    Originaly posted by altria58:

    Boleh rekan-rekan. Tidak masalah. Kalau cabang menyerahkan BKP dan JKP sampai batas tertentu (ie 600jt) ya wajib PKP. KAlau pusat menyerahkan barang Non BKP dan Non JKP ya pusat tidak perlu PKP. Kalau antara cabang mau rekan pusatkan juga boleh, jadi misal cabang A dipusatkan dengan Cabang B sementara kantor pusat tidak PKP atau tidak terpusat.

    Originaly posted by rhj:

    boleh..karena status PKP atau tdknya, tergantung ada penyerahan BKP atau tidak..
    contoh : di ktr pusat tidak ada penyerahan BKP, tp di cabang ada penyerahan BKP, maka prusahaan tdk harus mem-PKP-kan kantor pusatnya, tp yg cabang harus. itupun klo sudah 600juta kecuali klo perushaan mmg ingin PKP..

    boleh minta dasar hukum NPWP Cabang bisa menjadi PKP sedangkan NPWP Pusat belum PKP ??

    terima kasih rekan-rekan

  • williamjoseph679

    Member
    10 September 2012 at 3:49 pm

    Sebaliknya rekan, boleh minta peraturan yang melarang?

  • priadiar4

    Member
    10 September 2012 at 4:02 pm
    Originaly posted by williamjoseph679:

    Sebaliknya rekan, boleh minta peraturan yang melarang?

    Pasal 3A UU PPN

    (1) Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

    Bisakah NPWP Cabang itu disebut pengusaha ??

  • williamjoseph679

    Member
    10 September 2012 at 4:30 pm

    Oh iy, saya salah rekan..Saya tadi mikirnya tempat pemusatannya bukan PKP..
    Thanks rekan priadiar4..

  • MrAndri

    Member
    11 September 2012 at 10:29 am
    Originaly posted by priadiar4:

    kasus disini, cabangnya saja ingin di PKP, Pusat tidak ingin di PKP

    Dengan adanya SK Pemusatan PPN maka secara otomatis tempat-tempat penyerahan BKP/JKP (secara de facto) akan ber-status non-PKP (atau dicabut PKP-nya).

    non-PKP dengan tidak ingin PKP mungkin tidak ada bedanya, yaitu sama2 tidak PKP.

  • ekayanto

    Member
    11 September 2012 at 11:52 am

    Kalo cabangnya aja omzetnya diatas 600 jt, pusatnya juga omzetnya minimal 600 jt to…
    coz omzet pusat kan gabungan dari omzetnya cabang-cabangnya…….

    artinya Pusatnya juga wajib PKP karena omzet diatas 600 jt

    CMIIW

    Salam

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now