• boleh dibiayakan ga?

     dennykasan updated 13 years, 7 months ago 11 Members · 15 Posts
  • l30_bandit

    Member
    21 September 2010 at 9:38 am
  • l30_bandit

    Member
    21 September 2010 at 9:38 am

    biaya lobi utk mendapatkan suatu proyek, bisa dibiayakan apa ga?
    dasar hukumnya?

  • junjungansitohang

    Member
    21 September 2010 at 9:48 am

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 27/PJ.22/1986

    TENTANG

    BIAYA "ENTERTAINMENT" DAN SEJENISNYA (SERI PPh UMUM 18)

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan mengenai biaya "entertainment", representasi, jamuan tamu dan sejenisnya yang dapat dikurangkan dari penghasilan, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

    1.

    Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
    2.

    Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).
    3.
    Oleh karena itu, Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif seperti terlampir yang berisi :
    1. Nomor urut.
    2. Tanggal "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
    3. – Nama tempat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
    – Alamat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
    – Jenis "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
    – Jumlah (Rp) "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
    4. Relasi usaha yang diberikan "entertainment" dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi :
    – Nama
    – Posisi
    – Nama perusahaan
    – Jenis usaha.

    4.

    Apabila petugas pajak yang melakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan tahun 1984 dan 1985 menemukan pos biaya "entertainment" dan sejenisnya, maka kepada Wajib Pajak seyogyanya dimintakan daftar nominatif seperti tersebut di atas untuk membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut benar-benar telah dikeluarkan dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan.

    Demikianlah untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    Drs. SALAMUN A.T.

    Salam

  • rheza

    Member
    21 September 2010 at 11:49 am

    bisa, selama melampirkan daftar nominatif dan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha..

  • sunny2010

    Member
    22 September 2010 at 2:54 pm

    setuju dengan rekan2 diatas..

  • handokotjk

    Member
    23 September 2010 at 3:36 pm
    Originaly posted by l30_bandit:

    biaya lobi utk mendapatkan suatu proyek, bisa dibiayakan apa ga?
    dasar hukumnya?

    Bedasarkan pengalaman yang ada, biasanya jarang sekali biaya ini dapat dibuatkan daftar nominatifnya, dan biasanya pula ini dicatat di pembukuan komersial, tapi dikoreksi di pembukuan fiskal.

    Salam.

  • sigitbbs

    Member
    23 September 2010 at 3:47 pm

    bisa, dasar hukumnya sudah sangat jelas

  • handokotjk

    Member
    23 September 2010 at 4:11 pm
    Originaly posted by sigitbbs:

    bisa, dasar hukumnya sudah sangat jelas

    Dasarnya sudah jelas, tapi apakah anda bisa melakukan ini dengan sepengetahuan dan persetujuan yang diajak untuk melancarkan proses untuk mendapatkan proyek.

    Salam.

  • sammi

    Member
    23 September 2010 at 4:44 pm
    Originaly posted by l30_bandit:

    biaya lobi utk mendapatkan suatu proyek, bisa dibiayakan apa ga

    biaya lobi itu seperti apa?
    mohon pencerahan

  • dilik5757

    Member
    28 September 2010 at 1:19 pm

    Kalau boleh saran, mendingan biaya tersebut jangan di posting di jurnal biaya entertainment, melainkan masuk kan aja di posting di jurnal perjalanan dinas. krn biasa nya jika masuk ke entertainment meskipun secara hukum jelas bisa di biayakan pihak pajak akan mengkoreksi dengan alasan bermacam.
    Semoga Bermanfaat.

  • albertberts

    Member
    28 September 2010 at 4:46 pm

    Bagaimana dengan bukti pendukungnya jika dimasukkan dalam perjalanan dinas? karena bukti pendukungnya tidak akan relevan jika dimasukkan sebagai perjalan dinas.. nantinya jika diperiksa dapat di reclas menjadi biaya entertain.
    Apakah nominal biaya entertain untuk lobi proyek ini material atau tidak? mohon pencerahannya.

    salam,,

  • dilik5757

    Member
    1 October 2010 at 10:55 am

    @ Rekan albertbrts, memang betul bukti pendukung nya nanti tdk akan sm dengan klasifikasi dengan post biaya perjalanan dinas. akan tetapi jika nominal tdk material, orang pajak tdk akan mensorot ke sana. Ini hanya trik saja tp untuk kelangsungan nya terserah rekan2 semua nya.
    Thanks.

  • Gideon21

    Member
    1 October 2010 at 4:25 pm

    Saya setuju dengan junjungansitohang, tapi masalahnya bagaimana jika lawan entertain kita tidak bersedia, jika kita menggunakan daftar nominatif. Alasannya sudah dapat kita tebak, mungkin dianggap korupsi (sogok), trus jalan keluarnya bagaimana ya…? Salam…!

  • handokotjk

    Member
    2 October 2010 at 10:46 pm
    Originaly posted by Gideon21:

    Saya setuju dengan junjungansitohang, tapi masalahnya bagaimana jika lawan entertain kita tidak bersedia, jika kita menggunakan daftar nominatif. Alasannya sudah dapat kita tebak, mungkin dianggap korupsi (sogok), trus jalan keluarnya bagaimana ya…? Salam…!

    Ini biaya siluman yang nggak bisa ditolak, kita mau dapat tender, harus ngajak makan, beli oleh2 dan lain sebagainya, bahkan ada uang ganti waktu (istilahnya makhluk halus), biaya pasti udah keluar, gimana mesti bikin daftar nominatif, yang pasti ini biaya pasti dikoreksi fiskal, jalan keluarnya ………………..:
    Tarik napas panjang2, pikirin untung nggak proyek ini , kalau untung….. jalanin aja (kalau kerja bakti ngapain), gitu deh……..

    Salam.

  • dennykasan

    Member
    2 October 2010 at 10:58 pm
    Originaly posted by l30_bandit:

    biaya lobi utk mendapatkan suatu proyek, bisa dibiayakan apa ga?
    dasar hukumnya?

    Ini biaya yang termasuk "undertable money". Dibiayakan dalam biaya entertainment? Saya setuju.. Tapi jika jumlahnya sangat material, saya rasa fiskus akan mengoreksi biaya ini, apa alasannya? Secara tidak langung "biaya" ini termasuk "uang pelicin"..
    salam..

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now