Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › bisakan diperpanjang
dear all ortax..
Bisakah waktu pembahasan sphb diperpanjang ..?
Salam
- Originaly posted by tomcat:
sphb
apa ini rekan?
- Originaly posted by tomcat:
sphb
SPHV ya??
maksudnya undangan pembahasan PHP.
setelah tidak setuju ..kan bisa dilanjutkan ke QA.
proses ke QA itu gimana rekan..?- Originaly posted by tomcat:
proses ke QA itu gimana rekan..?
bentar ya, nunggu master priadiar4, hahaha *nyimak*
Sedikit referensi…
Pasal 47 PMK 17/PMK.03/2013
(1) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan kepada:
a. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam hal Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; atau
b. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, dalam hal Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.(2) Permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan, apabila:
a. risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) atau ayat (5) telah ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak; dan
b. berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) belum ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak.(3) Surat permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara langsung atau melalui faksimili dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) atau ayat (5) dan ditembuskan kepada kepala unit pelaksana Pemeriksaan.
Goodmorning, bener bener good..good..,,good….