Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › BISAKAN DI ADAKAN PEMBETULAN UNTUK PPH BADAN (1770) 2011 ?
BISAKAN DI ADAKAN PEMBETULAN UNTUK PPH BADAN (1770) 2011 ?
- Originaly posted by wnovaliady:
setalah saya hitung, ternyata perusahaan kami masih kurang bayar di PPH badan 2012a ngap lah kurang bayar nya 12jt dan apakah benar sesuai dengan pertanyaan saya di bawah ini ?
tidak benar, sampai dilaporkan SPT Tahunan Badan 2012 di bulan April, rekan lapor nihil dari sekarang.
untuk menghitung KB atau tidak, rekan kompensasi kerugian fiskal SPT 2011 di induk 1771 di keterangan …
2. KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL (Diisi dari Lampiran Khusus 2A Jumlah Kolom 8) - Originaly posted by priadiar4:
untuk menghitung KB atau tidak, rekan kompensasi kerugian fiskal SPT 2011 di induk 1771 di keterangan …
2. KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL (Diisi dari Lampiran Khusus 2A Jumlah Kolom 8)Perhatikan penjelasan rekan Pri..
Apakah pembuatan SPT 2012 sudah memperhitungkan kerugian th 2011? - Originaly posted by priadiar4:
tidak benar, sampai dilaporkan SPT Tahunan Badan 2012 di bulan April, rekan lapor nihil dari sekarang.
untuk menghitung KB atau tidak, rekan kompensasi kerugian fiskal SPT 2011 di induk 1771 di keterangan …
2. KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL (Diisi dari Lampiran Khusus 2A Jumlah Kolom 8)oh seperti itu ya rekan
Originaly posted by begawan5060:Perhatikan penjelasan rekan Pri..
Apakah pembuatan SPT 2012 sudah memperhitungkan kerugian th 2011?sudah pak begawan, angap lah 2011 kerugian 5 juta, dan 2012 kurang bayar 17jt, jadi setelah kompensasi ada kekurangan 12 jt