Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan BISAKAN DI ADAKAN PEMBETULAN UNTUK PPH BADAN (1770) 2011 ?

  • BISAKAN DI ADAKAN PEMBETULAN UNTUK PPH BADAN (1770) 2011 ?

     wnovaliady updated 11 years, 2 months ago 6 Members · 18 Posts
  • wnovaliady

    Member
    2 January 2013 at 10:12 am
  • wnovaliady

    Member
    2 January 2013 at 10:12 am

    Salam Reformasi pajak Kawan Ortax dan Selamat Tahun Baru 2013

    saya ingin bertanya tentang pembetulan PPH Badan
    apakah bisa saya membetulkan PPH Badan yang sudah Lapor di tahun 2011 ? dan akan melakukan pembetulan nya di barengin dengan pembayaran dan pelaporan PPH Badan 2012 , dikarenakan setelah saya hitung kembali menurut pajak, di thn 2011 seharus nya perusahaan yang saya kerjakan tidak Rp. 0 (NIHIL) nilai nya di PPH Badan nya, melauinkan RUGI, tetapi dilaporkan NIHIL oleh Manager Sebelumnya.
    untuk 2012 nya kami kurang bayar
    dan 1 lagi, di tahun 2012 kami tidak pernah lapor PPH 25, apakah dikenakan denda ? karena sebelumnya manajer berasumsi bahwa perusahaan pelaporannya NIHIL, jdi tidak perlu LAPOR apa lagi BAYAR.

    mohon bantuannya

  • priadiar4

    Member
    2 January 2013 at 10:16 am
    Originaly posted by wnovaliady:

    apakah bisa saya membetulkan PPH Badan yang sudah Lapor di tahun 2011 ? dan akan melakukan pembetulan nya di barengin dengan pembayaran dan pelaporan PPH Badan 2012

    bisa saja, namun lebih cepat lebih baik

    Originaly posted by wnovaliady:

    dan 1 lagi, di tahun 2012 kami tidak pernah lapor PPH 25, apakah dikenakan denda ?

    benar rekan, ditunggu STPnya

  • gialloblu97

    Member
    2 January 2013 at 10:44 am

    Pembetulan aja secepatnya rekan….

  • wnovaliady

    Member
    2 January 2013 at 10:49 am
    Originaly posted by priadiar4:

    bisa saja, namun lebih cepat lebih baik

    siap rekan

    Originaly posted by priadiar4:

    benar rekan, ditunggu STPnya

    waduh, bisa tidak kita mendahului sebelum terbit STPnya, agar tidak kena denda ny. mohon solusi rekan ?

    Originaly posted by GIALLOBLU97:

    Pembetulan aja secepatnya rekan….

    terimakasih atas masukannya rekan

  • priadiar4

    Member
    2 January 2013 at 10:52 am
    Originaly posted by wnovaliady:

    waduh, bisa tidak kita mendahului sebelum terbit STPnya, agar tidak kena denda ny. mohon solusi rekan ?

    tidak bisa, karena menyangkut No ketetapan untuk membayarnya. Konfirmasi saja ke ARnya langsung tetntang STP tersebut

  • wnovaliady

    Member
    2 January 2013 at 11:23 am
    Originaly posted by priadiar4:

    tidak bisa, karena menyangkut No ketetapan untuk membayarnya. Konfirmasi saja ke ARnya langsung tetntang STP tersebut

    owh bgtu ya rekan, misalkan kena denda perhiutngannya bagaimana ya ?

  • priadiar4

    Member
    2 January 2013 at 11:27 am
    Originaly posted by wnovaliady:

    owh bgtu ya rekan, misalkan kena denda perhiutngannya bagaimana ya ?

    tidak lapor tiap masa dikenakan sanksi 100.000

  • dydy

    Member
    2 January 2013 at 11:28 am
    Originaly posted by wnovaliady:

    waduh, bisa tidak kita mendahului sebelum terbit STPnya, agar tidak kena denda ny. mohon solusi rekan ?

    ditunngu saja STP nya rekan, jika tidak ada STP jgn dibyar, dikarenakan PPh 25 saudara nihil maka hanya dikenakan snksi telat lapor per Masa 100rb.

    Terimakasih
    CMIIW

  • wnovaliady

    Member
    2 January 2013 at 11:51 am
    Originaly posted by priadiar4:

    tidak lapor tiap masa dikenakan sanksi 100.000

    Originaly posted by dydy:

    ditunngu saja STP nya rekan, jika tidak ada STP jgn dibyar, dikarenakan PPh 25 saudara nihil maka hanya dikenakan snksi telat lapor per Masa 100rb.

    oh begitu rekan, terimakasih penjelasannya rekan
    dan untuk februari 2013 nanti perusahaan kami mulai menyetor dan lapor pph25 dari hasil perhitungan pph badan 2012, benar atau tidak ya rekan ?

  • priadiar4

    Member
    2 January 2013 at 12:02 pm
    Originaly posted by wnovaliady:

    dan untuk februari 2013 nanti perusahaan kami mulai menyetor dan lapor pph25 dari hasil perhitungan pph badan 2012, benar atau tidak ya rekan ?

    kompensasi dulu rugi SPT tahun 2011 ke tahun 2012 rekan, jika ternyata masih rugi tidak ada setoran PPh 25, namun kewajiban lapor tetap ada

  • priadiar4

    Member
    2 January 2013 at 12:05 pm
    Originaly posted by wnovaliady:

    dan untuk februari 2013 nanti perusahaan kami mulai menyetor dan lapor pph25 dari hasil perhitungan pph badan 2012, benar atau tidak ya rekan ?

    jadi tidak benar.. lapor nihil rekan, karena tidak ada setoran untuk SPT 2011.

  • wnovaliady

    Member
    2 January 2013 at 12:27 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    kompensasi dulu rugi SPT tahun 2011 ke tahun 2012 rekan, jika ternyata masih rugi tidak ada setoran PPh 25, namun kewajiban lapor tetap ada

    setalah saya hitung, ternyata perusahaan kami masih kurang bayar di PPH badan 2012a ngap lah kurang bayar nya 12jt dan apakah benar sesuai dengan pertanyaan saya di bawah ini ?

    Originaly posted by wnovaliady:

    untuk februari 2013 nanti perusahaan kami mulai menyetor dan lapor pph25 dari hasil perhitungan pph badan 2012, benar atau tidak ya rekan ?

  • Aries Tanno

    Member
    2 January 2013 at 12:30 pm
    Originaly posted by wnovaliady:

    untuk februari 2013 nanti perusahaan kami mulai menyetor dan lapor pph25 dari hasil perhitungan pph badan 2012, benar atau tidak ya rekan ?

    kenapa menggunakan patokan februari?

    Salam

  • wnovaliady

    Member
    2 January 2013 at 12:41 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    jadi tidak benar.. lapor nihil rekan, karena tidak ada setoran untuk SPT 2011.

    oh begitu ya rekan, terima kasih atas informasi nya

    Originaly posted by hanif:

    kenapa menggunakan patokan februari?

    saya beranggapkan bahwa february adalah mulai untuk cicilan PPH Badan 2013 ny, salah ya rekan?
    bisa di bantu untukyang benar nya

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now