Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Bisakah WPOP yg menggunakan metode pembukuan beralih ke norma?

  • Bisakah WPOP yg menggunakan metode pembukuan beralih ke norma?

     albert006851 updated 13 years, 9 months ago 3 Members · 11 Posts
  • albert006851

    Member
    5 March 2011 at 4:05 pm

    Hi Rekan Ortax,

    Tn A pada tahun 2005-2009 menjalankan usaha perdagangan mengunakan NPWP Orang Pribadi dan mengisi SPT Tahunan dengan metode pembukuan.
    Karena usahanya semakin berkembang, maka pada bulan Mei Th 2010 Tn A membuat NPWP badan untuk usahanya tsb.
    Pertanyaannya: Bgmana pengisian SPT PPh Orang Pribadi Tn A th 2010, apakah tetap menggunakan metode pembukuan atau boleh beralih ke norma? karena Tn A sudah pada bulan Jun – Des 2010 sudah tidak menjalankan usaha perdagangan lagi, tapi mempunyai penghasilan sebagai komisoner.

  • albert006851

    Member
    5 March 2011 at 4:05 pm
  • junjungansitohang

    Member
    5 March 2011 at 7:21 pm

    Badan usahanya PT atau CV yang tidak terbagi atas saham-saham yah rekan??

    Salam

  • albert006851

    Member
    6 March 2011 at 12:29 pm

    Badan usahanya CV rekan junjungan . Ada perbedaan ya kalo badan usahanya CV atau PT?

  • Hanif

    Member
    6 March 2011 at 1:15 pm
    Originaly posted by albert006851:

    Bgmana pengisian SPT PPh Orang Pribadi Tn A th 2010, apakah tetap menggunakan metode pembukuan atau boleh beralih ke norma? karena Tn A sudah pada bulan Jun – Des 2010 sudah tidak menjalankan usaha perdagangan lagi, tapi mempunyai penghasilan sebagai komisoner.

    Persyaratan formal untuk menggunakan norma menurut Pasal 2 Kep No. 536 Tahun 2000 adalah wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.
    Namun demikian, dalam prakteknya, kayaknya enggak masalah bila beralih begitu saja. Untuk pastinya, coba ajukan pertanyaan secara tertulis ke KPP mengenai hal ini.

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    6 March 2011 at 2:08 pm
    Originaly posted by albert006851:

    Badan usahanya CV

    Modalnya terbagi atas -saham2 atau tidak rekan??

    salam

  • Hanif

    Member
    6 March 2011 at 6:21 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Modalnya terbagi atas -saham2 atau tidak rekan??

    salam

    Untuk CV, biar modalnya terdiri dari saham atau tidak, bukankah tetap aja harus membuat pembukuan rekan junjungan…?

    Kalau tidak salah yang ditanyakan adalah untuk OP nya?,,,
    Mohon koreksinya…

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    6 March 2011 at 9:17 pm
    Originaly posted by hanif:

    Kalau tidak salah yang ditanyakan adalah untuk OP nya?,,,

    he he benar rekan hanif,,, saya tidak nyimak pertanyaannya

    Salam

  • albert006851

    Member
    6 March 2011 at 11:27 pm

    ya rekan2, yg saya tanyakan masalah pelaporan di SPT Orang Pribadinya. Kemudian Kalo WP Orang Pribadi tsb sudah dikukuhkan sebagai PKP, maka apabila ybs beralih ke metode norma, apakah tetap harus memungut PPN atas pekerjaan bebasnya?
    trims

  • Hanif

    Member
    7 March 2011 at 12:14 am
    Originaly posted by albert006851:

    ya rekan2, yg saya tanyakan masalah pelaporan di SPT Orang Pribadinya. Kemudian Kalo WP Orang Pribadi tsb sudah dikukuhkan sebagai PKP, maka apabila ybs beralih ke metode norma, apakah tetap harus memungut PPN atas pekerjaan bebasnya?
    trims

    bila syarat untuk PKP tidak lagi terpenuhi dan sudah dilakukan pencabutan sebagai PKP, barulah ia tidak lagi wajib memungut PPN atas pekerjaan bebasnya,
    Sebaliknya, selagi statusnya sebagai PKP belum dicabut, ia tetap wajib memungut PPN atas pekerjaan bebasnya. itupun dengan syarat bahwa yang diserahkannya saat melakukan pekerjaan bebas adalah BKP dan atau JKP.

    Salam

  • albert006851

    Member
    7 March 2011 at 4:23 pm

    Berarti Utk tidak memungut PPN, OP tersebut harus mengurus pencabutan PKP ya?
    Jadi rekan hanif, untuk pelaporan SPT Tahunan OP tsb boleh menggunakan norma ?

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now