Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain bisakah WP mengajukan keberatan/bading surat teguran ??

  • bisakah WP mengajukan keberatan/bading surat teguran ??

     junjungansitohang updated 13 years, 8 months ago 5 Members · 41 Posts
  • rendysuryadi

    Member
    16 March 2011 at 12:09 pm

    ikut baca..thx info

  • Funky

    Member
    17 March 2011 at 7:05 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    kalo menagih artinya ada tindakan penagihan

    lalu rekan junjungan surat teguran bknya bagian dari penagihan pajak dmn jika WP tdk patuh dpt dipaksakan penagihnnya dgn surat pksa,sita,lelang??

    saya masih bingung pak junjungan

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    17 March 2011 at 9:50 am
    Originaly posted by funky:

    surat teguran bknya bagian dari penagihan pajak

    bukan rekan, kalo boleh, saya katakan surat teguran ini reminder (mengingatkan) ajah sifatnya.

    Apa yang diingatkan tentu saja utang pajak (tertera di SKP/STP) yang belum dilunasi s.d saat Jatuh Temponya, agar segera dilunasi WP

    Originaly posted by funky:

    WP tdk patuh dpt dipaksakan penagihnnya dgn surat pksa,sita,lelang??

    ini yang saya maksudkan dengan tindakan penagihannya rekan. Sudah ada eksekusi disini berdasar surat2 tersebut

    Jadi rekan surat teguran ini bukan bagian dari penagihan pajak

    Salam

  • Funky

    Member
    18 March 2011 at 7:13 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Jadi rekan surat teguran ini bukan bagian dari penagihan pajak

    lalu pak junjungan bagian apa yg menerbitkanya??tapi pak junjungan pada saat tmn saya mndpt surat teguran tsb disuruh menghadap ke bagian penagihan pajak..lalu gmn??

  • junjungansitohang

    Member
    18 March 2011 at 7:46 pm
    Originaly posted by funky:

    lalu pak junjungan bagian apa yg menerbitkanya??tapi pak junjungan pada saat tmn saya mndpt surat teguran tsb disuruh menghadap ke bagian penagihan pajak..lalu gmn??

    bagian yang menerbitkan surat teguran ini adalah Pejabat Di Bidang Penagihan Pajak rekan, jadi urusan ini sudah tentu dg bagian penagihan.

    Salam

  • Funky

    Member
    22 March 2011 at 7:45 pm

    oh begitu ya pak..iya saya mengerti..oia pak junjungan sya mw tanya soal SKPKBT..SKPKBT itu terbit jika pemeriksa menemukan bukti baru kan??kira"buktinya itu biasanya brp apa ya??bskh anda beri saya contoh??

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    22 March 2011 at 8:08 pm

    Penjelasan Pasal 15 Ayat (1) KUP

    Untuk menampung kemungkinan terjadinya suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang ternyata telah ditetapkan lebih rendah atau pajak yang terutang dalam suatu Surat Ketetapan Pajak Nihil ditetapkan lebih rendah atau telah dilakukan pengembalian pajak yang tidak seharusnya sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam Jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.

    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan merupakan koreksi atas surat ketetapan pajak sebelumnya. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan baru diterbitkan apabila sudah pernah diterbitkan surat ketetapan pajak. Pada prinsipnya untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan perlu dilakukan pemeriksaan. Jika surat ketetapan pajak sebelumnya diterbitkan berdasarkan pemeriksaan, perlu dilakukan pemeriksaan ulang sebelum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. Dalam hal surat ketetapan pajak sebelumnya diterbitkan berdasarkan keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan juga harus diterbitkan berdasarkan pemeriksaan, tetapi bukan pemeriksaan ulang.

    Dengan demikian, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tidak akan mungkin diterbitkan sebelum didahului dengan penerbitan surat ketetapan pajak. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dilakukan dengan syarat adanya data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak sebelumnya. Sejalan dengan itu, setelah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan sebagai akibat telah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan hanya dalam hal ditemukan data baru termasuk data yang semula belum terungkap. Dalam hal masih ditemukan lagi data baru termasuk data yang semula belum terungkap pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang diketahui kemudian oleh Direktur Jenderal Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan masih dapat diterbitkan lagi.

    Yang dimaksud dengan "data baru" adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan.

    Selain itu, yang termasuk dalam data baru adalah data yang semula belum terungkap, yaitu data yang:
    a. tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan/atau
    b. pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan/atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.

    Walaupun Wajib Pajak telah memberitahukan data dalam Surat Pemberitahuan atau mengungkapkannya pada waktu pemeriksaan, tetapi apabila memberitahukannya atau mengungkapkannya dengan cara sedemikian rupa sehingga membuat fiskus tidak mungkin menghitung besarnya Jumlah pajak yang terutang secara benar sehingga jumlah pajak yang terutang ditetapkan kurang dari yang seharusnya, hal tersebut termasuk dalam pengertian data yang semula belum terungkap.

    Contoh:

    1. Dalam Surat Pemberitahuan dan/atau laporan keuangan tertulis adanya biaya ikian Rp 10.000.000,00, sedangkan sesungguhnya biaya tersebut terdiri atas Rp5.000.000.00 biaya iklan di media massa dan Rp5.000.000.00 sisanya adalah sumbangan atau hadiah yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Apabila pada saat penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan perincian tersebut sehingga fiskus tidak melakukan koreksi atas pengeluaran berupa sumbangan atau hadiah sehingga pajak yang terutang tidak dapat dihitung secara benar, data mengenai pengeluaran berupa sumbangan atau hadiah tersebut tergolong data yang semula belum terungkap.
    2.

    Dalam Surat Pemberitahuan dan/atau laporan keuangan disebutkan pengelompokan harta tetap yang disusutkan tanpa disertai dengan perincian harta pada setiap kelompok yang dimaksud, demikian pula pada saat pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan perincian tersebut sehingga fiskus tidak dapat meneliti kebenaran pengelompokan dimaksud, misalnya harta yang seharusnya termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan kelompok 3, tetapi dikelompokkan ke dalam kelompok 2. Akibatnya, atas kesalahan pengelompokan harta tersebut tidak dilakukan koreksi, sehingga pajak yang terutang tidak dapat dihitung secara benar. Apabila setelah itu diketahui adanya data yang menyatakan bahwa pengelompokan harta tersebut tidak benar, maka data tersebut termasuk data yang semula belum terungkap.
    3.

    Pengusaha Kena Pajak melakukan pembelian sejumlah barang dari Pengusaha Kena Pajak lain dan atas pembelian tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak penjual diterbitkan faktur pajak. Barang-barang tersebut sebagian digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usahanya, seperti pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, dan sebagian lainnya tidak mempunyai hubungan langsung. Seluruh faktur pajak tersebut dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli.

    Apabila pada saat penetapan semula Pengusaha Kena Pajak tidak mengungkapkan rincian penggunaan barang tersebut dengan benar sehingga tidak dilakukan koreksi atas pengkreditan Pajak Masukan tersebut oleh fiskus, sebagai akibatnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dapat dihitung secara benar. Apabila setelah itu diketahui adanya data atau keterangan tentang kesalahanmengkreditkan Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dimaksud, data atau keterangan tersebut merupakan data yang semula belum terungkap.

    Salam

  • Funky

    Member
    22 March 2011 at 8:53 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    a. tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan/atau
    b. pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan/atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.

    apakah WP yg seperti ini dapat dikenakan sanksi pak junjungan ??

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Dalam Surat Pemberitahuan dan/atau laporan keuangan tertulis adanya biaya ikian Rp 10.000.000,00, sedangkan sesungguhnya biaya tersebut terdiri atas Rp5.000.000.00 biaya iklan di media massa dan Rp5.000.000.00 sisanya adalah sumbangan atau hadiah yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Apabila pada saat penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan perincian tersebut sehingga fiskus tidak melakukan koreksi atas pengeluaran berupa sumbangan atau hadiah sehingga pajak yang terutang tidak dapat dihitung secara benar, data mengenai pengeluaran berupa sumbangan atau hadiah tersebut tergolong data yang semula belum terungkap.

    mengapa hadiah tidak boleh dibebankan sbg biaya pak junjungan ??apa karena hadiah tidak msk dlm kegiatan produksi menurut pajak walaupun mengurangi laba??

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam Jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.

    jadi setelah 5 tahun berakhir masa pajak..ditjen pajak bs menerbitkan SKP lg pak junjungan??maaf pak masa pajak itu sm jatuh tempo SKP sm tidak sih??

  • junjungansitohang

    Member
    22 March 2011 at 10:42 pm
    Originaly posted by funky:

    apakah WP yg seperti ini dapat dikenakan sanksi pak junjungan ??

    dapat rekan, berupa SKPKBT

    Originaly posted by funky:

    mengapa hadiah tidak boleh dibebankan sbg biaya pak junjungan ??apa karena hadiah tidak msk dlm kegiatan produksi menurut pajak walaupun mengurangi laba??

    Umumnya hadiah/sumbangan tidak disuport dg bukti pendukung yang valid rekan

    Originaly posted by funky:

    jadi setelah 5 tahun berakhir masa pajak..ditjen pajak bs menerbitkan SKP

    benar rekan

    Salam

  • Funky

    Member
    23 March 2011 at 6:12 am
    Originaly posted by funky:

    saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.

    klo brkhr masa pajak itu sama tidak dengan jatuh tempo pajaknya pak junjungan??

  • junjungansitohang

    Member
    23 March 2011 at 2:03 pm
    Originaly posted by funky:

    brkhr masa pajak itu sama tidak dengan jatuh tempo pajaknya

    sangat jauh berbeda rekan..

    Berakhirnya masa pajak mrp. salah satu penentu terpenuhinya syarat kapan saat Pajk terutang

    Jatuh tempo pajak mrp. syarat pelunasan tunggakan pajak

    Salam

Viewing 31 - 41 of 41 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now