Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › bisakah WP mengajukan keberatan/bading surat teguran ??
bisakah WP mengajukan keberatan/bading surat teguran ??
- Originaly posted by funky:
bisa diperpanjang jika 12 bulan itu ternyata masih kurang
tidak ada perpanjangan disini rekan…
artinya lewat dari jangka waktu tsb keberatan yang diajukan dianggap dikabulkanSalam
oh begitu ya rekan..oia pak junjungan mengapa dlm penagihan pajak hanya surat paksa yg mempunyai kekuatan eksekutorial??mengapa sura teguran tidak??apa yg membedakannya??
Salam
- Originaly posted by funky:
oh begitu ya rekan..oia pak junjungan mengapa dlm penagihan pajak hanya surat paksa yg mempunyai kekuatan eksekutorial??mengapa sura teguran tidak??apa yg membedakannya??
surat teguran ini bersifat himbauan/mengingatkan
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
surat teguran ini bersifat himbauan/mengingatkan
berarti tidak ada dasar hukumnyapak junjungan??hanya sekedar mengingatkan saja??
- Originaly posted by funky:
berarti tidak ada dasar hukumnya
tetap ada rekan
Pasal 2 ayat 3 huruf B angka 3. UU PPSP.Salam
bunganya berapa persen ya pak junjungan jika sudah terbit surat teguran??
- Originaly posted by funky:
bunganya berapa persen ya pak junjungan jika sudah terbit surat teguran??
Tidak ada bunga di dalam surat teguran rekan
Jadi
- Originaly posted by junjungansitohang:
Tidak ada bunga di dalam surat teguran rekan
lho pak junjungan bukannya ada bunga bila WP tidak patuh sebelumnya terhadap STP ataupun SKP yang terbit??saya baca di buku perpajakan karangan mardiasmo disitu dijelaskan ada bunga 2% dr nilai tunggakan pajaknya??apa betul??
Teori umumnya Gugatan adalah upaya hukum yang diajukan atas Surat Keputusan atau Tindakan tertentu dari Aparat Pemerintah yang merugikan warga negara ke Pengadilan, dalam ranah Pajak ke Pengadilan Pajak (Pasal 23 ayat (2) KUP dan Pasal 31 ayat (3) UU Pengadilan Pajak).
Sedangkan Keberatan adalah upaya hukum warga negara (WP) kepada badan atasan dalam lingkup administrasi yang sama. Dalam pajak, keberatan diajukan hanya atas nilai pajak terutang akibat penerbitan SKP dan salah pungut/potong oleh pihak ketiga dan diproses di tingkat Kanwil bukan di KPP lagi (pasal 25 KUP).
maaf ga update.. ga sadar.
- Originaly posted by funky:
Originaly posted by junjungansitohang:
Tidak ada bunga di dalam surat teguran rekanlho pak junjungan bukannya ada bunga bila WP tidak patuh sebelumnya terhadap STP ataupun SKP yang terbit??saya baca di buku perpajakan karangan mardiasmo disitu dijelaskan ada bunga 2% dr nilai tunggakan pajaknya??apa betul??
Surat teguran bukan sarana menagih pokok pajak dan sanksi administrasi lainnya (denda dan bunga).
- Originaly posted by maruli:
Surat teguran bukan sarana menagih pokok pajak dan sanksi administrasi lainnya (denda dan bunga).
setujuu rekan,..
Salam
- Originaly posted by maruli:
diproses di tingkat Kanwil bukan di KPP lagi (pasal 25 KUP).
mengapa demikian rekan, bukankah tujuan surat ke KPP tempat WP terdaftar/dikukuhkan??
Salam
- Originaly posted by maruli:
Surat teguran bukan sarana menagih pokok pajak
lho surat teguran gunanya bkn untuk menghimbau WP untuk membayar taihan pajaknya??lalu apa bedanya dengan menagih??
salam
menurut saya sih rekan funky bedanya ada di kekuatan eksekusinya.
Surat teguran tidak ada kekuatan eksekusinya, kalo menagih artinya ada tindakan penagihanSalam