Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain bisakah WP mengajukan keberatan/bading surat teguran ??

  • bisakah WP mengajukan keberatan/bading surat teguran ??

     junjungansitohang updated 13 years, 8 months ago 5 Members · 41 Posts
  • junjungansitohang

    Member
    9 March 2011 at 2:19 pm
    Originaly posted by funky:

    bisa diperpanjang jika 12 bulan itu ternyata masih kurang

    tidak ada perpanjangan disini rekan…
    artinya lewat dari jangka waktu tsb keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan

    Salam

  • Funky

    Member
    10 March 2011 at 1:26 pm

    oh begitu ya rekan..oia pak junjungan mengapa dlm penagihan pajak hanya surat paksa yg mempunyai kekuatan eksekutorial??mengapa sura teguran tidak??apa yg membedakannya??

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    10 March 2011 at 6:12 pm
    Originaly posted by funky:

    oh begitu ya rekan..oia pak junjungan mengapa dlm penagihan pajak hanya surat paksa yg mempunyai kekuatan eksekutorial??mengapa sura teguran tidak??apa yg membedakannya??

    surat teguran ini bersifat himbauan/mengingatkan

    Salam

  • Funky

    Member
    12 March 2011 at 7:42 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    surat teguran ini bersifat himbauan/mengingatkan

    berarti tidak ada dasar hukumnyapak junjungan??hanya sekedar mengingatkan saja??

  • junjungansitohang

    Member
    12 March 2011 at 8:17 am
    Originaly posted by funky:

    berarti tidak ada dasar hukumnya

    tetap ada rekan
    Pasal 2 ayat 3 huruf B angka 3. UU PPSP.

    Salam

  • Funky

    Member
    13 March 2011 at 9:18 am

    bunganya berapa persen ya pak junjungan jika sudah terbit surat teguran??

  • junjungansitohang

    Member
    13 March 2011 at 1:25 pm
    Originaly posted by funky:

    bunganya berapa persen ya pak junjungan jika sudah terbit surat teguran??

    Tidak ada bunga di dalam surat teguran rekan

    Jadi

  • Funky

    Member
    15 March 2011 at 9:18 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Tidak ada bunga di dalam surat teguran rekan

    lho pak junjungan bukannya ada bunga bila WP tidak patuh sebelumnya terhadap STP ataupun SKP yang terbit??saya baca di buku perpajakan karangan mardiasmo disitu dijelaskan ada bunga 2% dr nilai tunggakan pajaknya??apa betul??

  • maruli

    Member
    15 March 2011 at 10:43 pm

    Teori umumnya Gugatan adalah upaya hukum yang diajukan atas Surat Keputusan atau Tindakan tertentu dari Aparat Pemerintah yang merugikan warga negara ke Pengadilan, dalam ranah Pajak ke Pengadilan Pajak (Pasal 23 ayat (2) KUP dan Pasal 31 ayat (3) UU Pengadilan Pajak).

    Sedangkan Keberatan adalah upaya hukum warga negara (WP) kepada badan atasan dalam lingkup administrasi yang sama. Dalam pajak, keberatan diajukan hanya atas nilai pajak terutang akibat penerbitan SKP dan salah pungut/potong oleh pihak ketiga dan diproses di tingkat Kanwil bukan di KPP lagi (pasal 25 KUP).

  • maruli

    Member
    15 March 2011 at 10:46 pm

    maaf ga update.. ga sadar.

  • maruli

    Member
    15 March 2011 at 10:49 pm
    Originaly posted by funky:

    Originaly posted by junjungansitohang:
    Tidak ada bunga di dalam surat teguran rekan

    lho pak junjungan bukannya ada bunga bila WP tidak patuh sebelumnya terhadap STP ataupun SKP yang terbit??saya baca di buku perpajakan karangan mardiasmo disitu dijelaskan ada bunga 2% dr nilai tunggakan pajaknya??apa betul??

    Surat teguran bukan sarana menagih pokok pajak dan sanksi administrasi lainnya (denda dan bunga).

  • junjungansitohang

    Member
    15 March 2011 at 11:09 pm
    Originaly posted by maruli:

    Surat teguran bukan sarana menagih pokok pajak dan sanksi administrasi lainnya (denda dan bunga).

    setujuu rekan,..

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    15 March 2011 at 11:12 pm
    Originaly posted by maruli:

    diproses di tingkat Kanwil bukan di KPP lagi (pasal 25 KUP).

    mengapa demikian rekan, bukankah tujuan surat ke KPP tempat WP terdaftar/dikukuhkan??

    Salam

  • Funky

    Member
    16 March 2011 at 10:30 am
    Originaly posted by maruli:

    Surat teguran bukan sarana menagih pokok pajak

    lho surat teguran gunanya bkn untuk menghimbau WP untuk membayar taihan pajaknya??lalu apa bedanya dengan menagih??

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    16 March 2011 at 10:49 am

    menurut saya sih rekan funky bedanya ada di kekuatan eksekusinya.
    Surat teguran tidak ada kekuatan eksekusinya, kalo menagih artinya ada tindakan penagihan

    Salam

Viewing 16 - 30 of 41 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now