Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › bisakah pendapatan direklas menjadi modal usaha (penyertaan modal)
bisakah pendapatan direklas menjadi modal usaha (penyertaan modal)
Suatu perusahaan, anggap saja yaitu PT. XYZ memiliki pendapatan di luar usaha dari tahun 2016 sampai 2018 sebesar Rp 100 juta yang telah dipotongkan pajaknya juga setiap bulan dengan pajak PPh final 4 ayat (2) sebesar 1% dari omzet.
Namun, pada bulan maret 2019 pemegang saham memutuskan bahwa pendapatan tersebut dianggap sebagai penyertaan modal kepada perusahaan sebesar Rp 100 juta.
Apakah dari kasus ini bisa dibuat jurnal reklas atau kebijakan akuntansi lainnya yang berhubungan dengan kasus ini?
Jika tidak, mohon pencerahannya yang baik rekan-rekan untuk pencatatan akuntansi yang sesuai untuk perusahaan ini..ya boleh2 aja, asal dibuatkan AKta saja
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
ya boleh2 aja, asal dibuatkan AKta saja
Jgn lupa PPh atas Deviden nya juga. Karena perndapatan tersebut sudah masuk ke laba ditahan pada tahun 2019.
Kalo begitu, mohon petunjuknya untuk jurnal reklasnya seperti apa?
Berarti dihitung PPh dividen dulu jika mengeluarkan dividen nya, barulah dimunculkan jurnal reklas? atau seperti apa?