Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Bisakah menolak NPWP Lokasi?
Dear Rekan Ortax,
Perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan pertambangan yg memiliki situs pertambangan di daerah X namun saat ini situs tambang di daerah X tersebut sedang vakum dan tidak ada kegiatan pertambangan sama sekali selama sekitar setahun belakangan (belum diketahui apakah site tambang ini akan ditutup atau dilanjutkan dikemudian hari)..
baru2 ini saya menerima surat dari KPP Pratama X yg isinya himbauan untuk memiliki NPWP lokasi di daerah X dan apabila diabaikan akan diberikan NPWP secara jabatan. mengingat situs tambang di daerah X tersebut sudah tidak ada kegiatan selama setahun belakangan ini, bisakah perusahaan kami menolak untuk diberikan NPWP lokasi? kalau bisa, kira2 bagaimana prosedurnya?
Terimakasih sebelumnya..saran saya, diterima saja NPWPnya karena toh akan diterbitkan secara jabatan juga apabila tidak mendaftarkan diri, SPT dilaporkan nihil, dapat dikirim via pos, kecuali sudah pasti tidak akan diteruskan proses penambangannya, dijawab via surat saja bahwa kedepannya tidak ada kegiatan usaha lagi (sudah ditutup).
rekan tac, bukankah pada saat pendirian perusahaan sudah diwajibkan punya npwp? jadi saya setuju dengan rekan mcenzie sebaiknya anda membuat npwp saja dengan melaporkan pada spt nya nihil jika memang tidak ada penghasilan atau kegiatan. seandainya nantinya tambang di daerah x itu tutup kan bisa dibuat surat permohonan penghapusan npwp.
mohon koreksi dari rekan lain
rekan mcenzie & fifieadrian terimakasih atas tanggapannya.. untuk perusahaan pusat sebenarnya sudah ada NPWP nya, hanya saja diminta untuk membuat NPWP lokasi di daerah x.
seandainya nanti tambang di site x ditutup dan perusahaan kami ingin menghapus NPWP lokasi x tersebut apakah akan se-repot mengurus pencabutan NPWP utama? (pemeriksaan, akta pembubaran, dst)