Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Bisakah lapor FK Sebagian dulu lewat E faktur
Mohon pencerahaannya para master
Perusahaan saya telah menerbitkan 8 FK tp baru 5 Fk yang dibayarkan bisakah saya melaporkan ke 5 FK dahulu seperti ESPT 1111 ??? ……. karna di menu posting 8 FK tidak bisa dirubahkeknya tidak bisa cuma laporin 5FK
kalo 8 FK itu udah terbit, berati harus dilaporkan semua, soalnya SPTnya digenerate dari data yg ada di aplikasi.
selamat nalangin PPN 🙂
betul rekan…kalau 8 FK sudah diposting maka tidak bisa dilaporkan sebagian saja. jadi tetap harus dibayarkan.
- Originaly posted by andifireblack:
Perusahaan saya telah menerbitkan 8 FK tp baru 5 Fk yang dibayarkan bisakah saya melaporkan ke 5 FK dahulu seperti ESPT 1111 ??? ……. karna di menu posting 8 FK tidak bisa dirubah
klo sudah di upload tidak bisa rekan
salam - Originaly posted by andifireblack:
menerbitkan 8 FK tp baru 5 Fk yang dibayarkan
bisa, jika sudah ada penyetoran PPN dimuka (Buitr II.B) utk masa pajak yg sama