Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Bisakah lapor FK Sebagian dulu lewat E faktur

  • Bisakah lapor FK Sebagian dulu lewat E faktur

     jon1201 updated 9 years ago 5 Members · 6 Posts
  • andifireblack

    Member
    28 September 2015 at 9:00 am
  • andifireblack

    Member
    28 September 2015 at 9:00 am

    Mohon pencerahaannya para master
    Perusahaan saya telah menerbitkan 8 FK tp baru 5 Fk yang dibayarkan bisakah saya melaporkan ke 5 FK dahulu seperti ESPT 1111 ??? ……. karna di menu posting 8 FK tidak bisa dirubah

  • div

    Member
    28 September 2015 at 9:11 am

    keknya tidak bisa cuma laporin 5FK

    kalo 8 FK itu udah terbit, berati harus dilaporkan semua, soalnya SPTnya digenerate dari data yg ada di aplikasi.

    selamat nalangin PPN 🙂

  • cyalucya

    Member
    1 December 2015 at 8:40 am

    betul rekan…kalau 8 FK sudah diposting maka tidak bisa dilaporkan sebagian saja. jadi tetap harus dibayarkan.

  • ichaimoet

    Member
    1 December 2015 at 9:57 am
    Originaly posted by andifireblack:

    Perusahaan saya telah menerbitkan 8 FK tp baru 5 Fk yang dibayarkan bisakah saya melaporkan ke 5 FK dahulu seperti ESPT 1111 ??? ……. karna di menu posting 8 FK tidak bisa dirubah

    klo sudah di upload tidak bisa rekan
    salam

  • jon1201

    Member
    1 December 2015 at 12:55 pm
    Originaly posted by andifireblack:

    menerbitkan 8 FK tp baru 5 Fk yang dibayarkan

    bisa, jika sudah ada penyetoran PPN dimuka (Buitr II.B) utk masa pajak yg sama

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now