Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Bisakah bayar pajak tanpa NPWP?
Bisakah bayar pajak tanpa NPWP?
Terimakasih gan
- Originaly posted by fuzh:
Tidak bisa di utak-atik NPWP nya rekan jika memakai aplikasi e-billing https://sse2.pajak.go.id/rekamSSP
Kecuali memakai SSP manual.gunakan https://djponline.pajak.go.id/account/login,, selanjutnya ikuti saran rekan kiranasigit..
- Originaly posted by kiranasigit:
NPWP, NAMA, ALAMAT, DAN KOTA emang tidak bisa di ubah sesuai dengan regitrasi awal di DJP online.
jadi di aplikasi sse2 ini..kita yang sudah terdaftar fungsinya membuatkan kode biling untuk penjual yang belum ber-NPWP atau sudah ber_NPWP.
NPWP s/d KOTA biarkan tetap sama…yang mulai kita ubah adalah pada isian *Menu* Jenis Pajak (diisi PPh final) kebawah…
nanti di isian *Menu * Subjek Pajak ada pilihan NPWP sendiri dan NPWP lain (kalau WP belum ber NPWP pilih NPWP Lain terus isi NPWP 00.000….dan kode KPP) dst diisi formnya…Nanti setelah proses selesai hasil cetakan kode bilingnya adalah atas Nama Penjual dengan kode NPWP 00.000….kode KPP. kode tersebut bisa digunakan untuk pembayaran pajak finalnya.
semoga bisa bermanfaat..Originaly posted by dfm1705:gunakan https://djponline.pajak.go.id/account/login,, selanjutnya ikuti saran rekan kiranasigit..
Terima kasih rekan pencerahannya 🙂
Bisa