Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Bisakah atau Lumrahkah Aparat Pajak (AR) Berhubungan Akrab (berkawan) dengan WP-nya?
Bisakah atau Lumrahkah Aparat Pajak (AR) Berhubungan Akrab (berkawan) dengan WP-nya?
Untuk menjaga profesionalitas peg pajak, maka dirjen pajak selalu melakukan rotasi internal mereka tiap 3 atau 4 tahun.
Sesuai hukum di Indonesia, barang siapa yang berpotensi terpengaruh dalam hal pengambilan suatu keputusan maka HARUS menjaga jarak. Dalam hal ini tidak hanya kepada WP tapi juga kepada keluarga. Intinya mereka yang mau bekerja dalam bidang yang "RAWAN" semestinya harus dipilih orang-orang yang :
1. tidak punya keluarga, sehingga tidak terpengaruh keluarga
2. memiliki sikap tegas, sesuai UU
3. tidak memiliki hati (perasaan iba)
4. sedikit rada (maaf) gila
5. cinta institusi (militan) yang berani mati demi institusinya.
6.pandai, cerdas