Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Bisa pakai norma atau tidak?
Bisa pakai norma atau tidak?
Misalkan orang pribadi status kawin tapi pisah harta…. suaminya memiliki omzet usaha 4 Miliar dan istrinya 2 Miliar… Apakah suami boleh pakai norma untuk menghitung penghasilan netonya?
Batasan 4,8 Miliar itu omzet untuk usaha saja atau termasuk juga penghasilan bruto dari pekerjaan?
Terima kasih.
Menurut saya, si suami boleh memakai norma karena batasan pemakaian norma adalaah omzet sampai dengan 4,8 Milyar
salam
- Originaly posted by NIC:
Batasan 4,8 Miliar itu omzet untuk usaha saja atau termasuk juga penghasilan bruto dari pekerjaan?
Batasan 4,8 Milyar adalah atas peredaran bruto usaha, jadi tidak termasuk dari pekerjaan.
Salam. kalau suami dokter, istrinya pkrjaaan bebas >4.8 m, nttar phitungannya pake norma atau pembukuan ??
mksh- Originaly posted by gilanian32:
kalau suami dokter, istrinya pkrjaaan bebas >4.8 m, nttar phitungannya pake norma atau pembukuan ??
mkshklau peredaran brutonya diatas 4,8 M pakai pembukuan
salam
mohon koreksinya, setahuku kl pakai norma harus ada pemberitahuan terlebih dulu sebelum ke kpp, maks setelah 1 bln thn pajak tsb….
- Originaly posted by fenny:
setahuku kl pakai norma harus ada pemberitahuan terlebih dulu sebelum ke kpp, maks setelah 1 bln thn pajak tsb….
3 bulan rekan fenny, jadi biasanya dilampirkan pada laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya..