Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Bisa pakai norma atau tidak?

  • Bisa pakai norma atau tidak?

     adung updated 14 years, 7 months ago 6 Members · 8 Posts
  • NIC

    Member
    2 May 2010 at 7:53 am
  • NIC

    Member
    2 May 2010 at 7:53 am

    Misalkan orang pribadi status kawin tapi pisah harta…. suaminya memiliki omzet usaha 4 Miliar dan istrinya 2 Miliar… Apakah suami boleh pakai norma untuk menghitung penghasilan netonya?

    Batasan 4,8 Miliar itu omzet untuk usaha saja atau termasuk juga penghasilan bruto dari pekerjaan?

    Terima kasih.

  • dius

    Member
    2 May 2010 at 9:52 am

    Menurut saya, si suami boleh memakai norma karena batasan pemakaian norma adalaah omzet sampai dengan 4,8 Milyar

    salam

  • josu

    Member
    3 May 2010 at 8:04 am
    Originaly posted by NIC:

    Batasan 4,8 Miliar itu omzet untuk usaha saja atau termasuk juga penghasilan bruto dari pekerjaan?

    Batasan 4,8 Milyar adalah atas peredaran bruto usaha, jadi tidak termasuk dari pekerjaan.
    Salam.

  • gilanian32

    Member
    3 May 2010 at 9:53 am

    kalau suami dokter, istrinya pkrjaaan bebas >4.8 m, nttar phitungannya pake norma atau pembukuan ??
    mksh

  • dius

    Member
    3 May 2010 at 12:30 pm
    Originaly posted by gilanian32:

    kalau suami dokter, istrinya pkrjaaan bebas >4.8 m, nttar phitungannya pake norma atau pembukuan ??
    mksh

    klau peredaran brutonya diatas 4,8 M pakai pembukuan

    salam

  • fenny

    Member
    4 May 2010 at 12:37 am

    mohon koreksinya, setahuku kl pakai norma harus ada pemberitahuan terlebih dulu sebelum ke kpp, maks setelah 1 bln thn pajak tsb….

  • adung

    Member
    4 May 2010 at 8:10 am
    Originaly posted by fenny:

    setahuku kl pakai norma harus ada pemberitahuan terlebih dulu sebelum ke kpp, maks setelah 1 bln thn pajak tsb….

    3 bulan rekan fenny, jadi biasanya dilampirkan pada laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya..

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now