Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Bisa Kena PKP jabatan tidak ya?
Bisa Kena PKP jabatan tidak ya?
- Originaly posted by joei:
Apakah atas ongkos angkut ( JKP ) bisa berpotensi diterbitkannya PKP jabatan?
Tidak..
- Originaly posted by joei:
Apakah atas ongkos angkut ( JKP ) bisa berpotensi diterbitkannya PKP jabatan?
Tidak..
- Originaly posted by begawan5060:
WP A non PKP yang usaha pokok'nya melakukan penyerahan barang Bukan Kena Pajak & omset diatas 600 jt/ th.
Tidak diwajibkan PKP, meskipun omset melebihi 600jt
iya pak Begawan, WP memilih tidak PKP karena malas ribet harus terbitin faktur
- Originaly posted by begawan5060:
WP A non PKP yang usaha pokok'nya melakukan penyerahan barang Bukan Kena Pajak & omset diatas 600 jt/ th.
Tidak diwajibkan PKP, meskipun omset melebihi 600jt
iya pak Begawan, WP memilih tidak PKP karena malas ribet harus terbitin faktur
- Originaly posted by begawan5060:
Apakah atas ongkos angkut ( JKP ) bisa berpotensi diterbitkannya PKP jabatan?
Tidak..
Apakah nanti tidak menjadi pertanyaan fiskus, karena setahu saya ongkos angkut yang akan di tagihkan tersebut akan di potong PPh 23 & merupakan JKP
- Originaly posted by begawan5060:
Apakah atas ongkos angkut ( JKP ) bisa berpotensi diterbitkannya PKP jabatan?
Tidak..
Apakah nanti tidak menjadi pertanyaan fiskus, karena setahu saya ongkos angkut yang akan di tagihkan tersebut akan di potong PPh 23 & merupakan JKP
- Originaly posted by joei:
Apakah nanti tidak menjadi pertanyaan fiskus, karena setahu saya ongkos angkut yang akan di tagihkan tersebut akan di potong PPh 23 & merupakan JKP
Ongkos angkut menjadi satu kesatuan harga jual..
- Originaly posted by joei:
Apakah nanti tidak menjadi pertanyaan fiskus, karena setahu saya ongkos angkut yang akan di tagihkan tersebut akan di potong PPh 23 & merupakan JKP
Ongkos angkut menjadi satu kesatuan harga jual..
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 571/KMK.03/2003 TANGGAL 29 DESEMBER 2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 552/KMK.04/2000 TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAIKEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 571/KMK.03/2003 TANGGAL 29 DESEMBER 2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 552/KMK.04/2000 TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI- Originaly posted by begawan5060:
Apakah nanti tidak menjadi pertanyaan fiskus, karena setahu saya ongkos angkut yang akan di tagihkan tersebut akan di potong PPh 23 & merupakan JKP
Ongkos angkut menjadi satu kesatuan harga jual..
Oke, Terima kasih Rekan Begawan atas masukkannya
- Originaly posted by begawan5060:
Apakah nanti tidak menjadi pertanyaan fiskus, karena setahu saya ongkos angkut yang akan di tagihkan tersebut akan di potong PPh 23 & merupakan JKP
Ongkos angkut menjadi satu kesatuan harga jual..
Oke, Terima kasih Rekan Begawan atas masukkannya
- Originaly posted by prasetyoutomo:
NOMOR 571/KMK.03/2003 TANGGAL 29 DESEMBER 2003
Udah Jadul…
Dan batasan 600jt itu atas penyerahan BKP/JKP - Originaly posted by prasetyoutomo:
NOMOR 571/KMK.03/2003 TANGGAL 29 DESEMBER 2003
Udah Jadul…
Dan batasan 600jt itu atas penyerahan BKP/JKP