Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › bisa gak pakek norma
mohon pencerahan rekan ortax.
saudara saya jadi direktur training dan pengembangan kurikulum di suatu yayasan pendidikan, mendapat bukti potong tiap bulan, ( dibukti potong dimasukan pegawai tidak tetap, pegawai lepas) bisa gak yaa,, pakek norma perhitungan ( jasa pendidikan) untuk SPT Tahunanya?
Trima kasih.
- Originaly posted by dna:
saudara saya
Originaly posted by dna:mendapat bukti potong tiap bulan
kalau sebagai pegawai ya tidak bisa, pakai aja form 1770 S
syarat untuk menggunakan perhitungan 21 pake norma apa ya
mohon bantuannyaTerima kasih
Form 1770S / 1770SS, dijumlahkan dulu pengh. brutonya melebihi 60jt setahun atau tdk. Klo ya gunakan 1770S.
Lalu input jumlah tadi di kolom penghasilan final. Input juga penghasilan lain, jika ada ya.CMIIW