Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Bingung transaksi aneh
Bingung transaksi aneh
Sept 2011 Perusahaan Beli Kendaraan Mercy Rp.1.544.562.110 (Kredit)
Juli 2012 Mercy diambil alih oleh Direksi
Akumulasi Penyusutan s/d. Juni 2012 …………..Rp.160.891.886
Nilai Buku saat diambil alih………………………Rp.1.383.670.224
Sisa Hutang (Kredit) saat diambil alih……………Rp.676.770.110Kendaraan yang tadinya atas nama Perusahaan diganti jadi atas nama Pribadi Direksi dan Sisa Hutang atas kendaraan dilunasi oleh Direksi.
Mohon pencerahan rekan-rekan, bagaimana Jurnalnya dan aspek pajaknya, Terimakasih.bantu jurnal
(D) Akumulasi Penyusutan
(D) Hutang vendor
(D) Kas/Bank
(K) Kendaraan
(K) PPNjika ada laba/rugi maka dijurnal juga
Terimakasih rekan karbala. Setau saya ngga pake PPN ya terkait dengan Pasal 16D UU PPN. Trus ngga ada istilah laba/rugi karena kita tidak menjualnya tetapi keputusan direksi untuk mengambil alih kendaraan tersebut berikut hutang-hutang yang tersisa. Apakah hal ini bisa disamakan dengan Deviden ya, mohon pencerahannya.
- Originaly posted by Ellyca:
karena kita tidak menjualnya tetapi keputusan direksi untuk mengambil alih kendaraan tersebut berikut hutang-hutang yang tersisa.
Timbulnya utang PPN karena adanya penyerahan, sedangkan penyerahan tsb bisa berupa penjualan, tukar menukar, pemberian, dan sejenisnya..
- Originaly posted by Ellyca:
kita tidak menjualnya tetapi keputusan direksi untuk mengambil alih kendaraan tersebut berikut hutang-hutang yang tersisa.
beralihnya kepemilikan = penyerahan= terhutang PPN
Originaly posted by Ellyca:Apakah hal ini bisa disamakan dengan Deviden ya,
Jika direksi adalah pemegang saham maka bisa dianggap dividen di muka.
Rekan Ellyca, bukannya harus ada laba rugi?dengan membandingkan dengan harga pasar…
Terkait PPN, saya setuju tidak dikenakan PPNRekan Yuniffer, bukannya di penjelasan pasal 16 D, disebutkan tidak kena PPN?
- Originaly posted by williamjoseph679:
Terkait PPN, saya setuju tidak dikenakan PPN
Benar, tidak terutang PPN Ps 16D
- Originaly posted by williamjoseph679:
bukannya harus ada laba rugi?dengan membandingkan dengan harga pasar…
Terimakasih rekan williamjoseph679, adapun data yang tersedia sebagai berikut:
Harga Perolehan Kendaraan ……………………Rp.1.544.562.110
Akumulasi Penyusutan s/d. Juni 2012 …………..Rp.160.891.886
Nilai Buku saat diambil alih………………………Rp.1.383.670.224
Sisa Hutang (Kredit) saat diambil alih……………Rp.676.770.110Kita tidak tau harga pasarnya berapa dan kita tidak menjualnya ke Direksi. Jadi bagaimana menghitung laba/ruginya rekan. Mohon pencerahannya, Terimakasih.
- Originaly posted by Ellyca:
Kita tidak tau harga pasarnya berapa dan kita tidak menjualnya ke Direksi
Untuk menghitung keuntungan/kerugian harus diketahui :
1. Harga pasar (bukan harga jual/harga transaksi) dalam hal pengalihan berupa "pemberian"
2. Harga jual/harga transaksi, dalam hal jual-beli.. - Originaly posted by Ellyca:
Kita tidak tau harga pasarnya berapa
rekan2 ortax yth, pd prakteknya bgmn menentukan nilai pasar dr suatu kendaraan (khususnya kendaraan mewah spt dlm kasus ini) shg fiskus dpt setuju dgn besaran nilai pasar tsb ?
mohon pencerahannya.. trims sblmnya.. salam