• Bingung transaksi aneh

     arbigunawan updated 12 years, 3 months ago 6 Members · 12 Posts
  • Ellyca

    Member
    30 August 2012 at 11:22 am
  • Ellyca

    Member
    30 August 2012 at 11:22 am

    Sept 2011 Perusahaan Beli Kendaraan Mercy Rp.1.544.562.110 (Kredit)
    Juli 2012 Mercy diambil alih oleh Direksi
    Akumulasi Penyusutan s/d. Juni 2012 …………..Rp.160.891.886
    Nilai Buku saat diambil alih………………………Rp.1.383.670.224
    Sisa Hutang (Kredit) saat diambil alih……………Rp.676.770.110

    Kendaraan yang tadinya atas nama Perusahaan diganti jadi atas nama Pribadi Direksi dan Sisa Hutang atas kendaraan dilunasi oleh Direksi.
    Mohon pencerahan rekan-rekan, bagaimana Jurnalnya dan aspek pajaknya, Terimakasih.

  • Karbala

    Member
    30 August 2012 at 12:01 pm

    bantu jurnal
    (D) Akumulasi Penyusutan
    (D) Hutang vendor
    (D) Kas/Bank
    (K) Kendaraan
    (K) PPN

    jika ada laba/rugi maka dijurnal juga

  • Ellyca

    Member
    30 August 2012 at 1:45 pm

    Terimakasih rekan karbala. Setau saya ngga pake PPN ya terkait dengan Pasal 16D UU PPN. Trus ngga ada istilah laba/rugi karena kita tidak menjualnya tetapi keputusan direksi untuk mengambil alih kendaraan tersebut berikut hutang-hutang yang tersisa. Apakah hal ini bisa disamakan dengan Deviden ya, mohon pencerahannya.

  • begawan5060

    Member
    30 August 2012 at 1:53 pm
    Originaly posted by Ellyca:

    karena kita tidak menjualnya tetapi keputusan direksi untuk mengambil alih kendaraan tersebut berikut hutang-hutang yang tersisa.

    Timbulnya utang PPN karena adanya penyerahan, sedangkan penyerahan tsb bisa berupa penjualan, tukar menukar, pemberian, dan sejenisnya..

  • yuniffer

    Member
    30 August 2012 at 2:09 pm
    Originaly posted by Ellyca:

    kita tidak menjualnya tetapi keputusan direksi untuk mengambil alih kendaraan tersebut berikut hutang-hutang yang tersisa.

    beralihnya kepemilikan = penyerahan= terhutang PPN

    Originaly posted by Ellyca:

    Apakah hal ini bisa disamakan dengan Deviden ya,

    Jika direksi adalah pemegang saham maka bisa dianggap dividen di muka.

  • williamjoseph679

    Member
    30 August 2012 at 2:17 pm

    Rekan Ellyca, bukannya harus ada laba rugi?dengan membandingkan dengan harga pasar…
    Terkait PPN, saya setuju tidak dikenakan PPN

  • williamjoseph679

    Member
    30 August 2012 at 2:18 pm

    Rekan Yuniffer, bukannya di penjelasan pasal 16 D, disebutkan tidak kena PPN?

  • begawan5060

    Member
    30 August 2012 at 2:21 pm
    Originaly posted by williamjoseph679:

    Terkait PPN, saya setuju tidak dikenakan PPN

    Benar, tidak terutang PPN Ps 16D

  • Ellyca

    Member
    30 August 2012 at 3:34 pm
    Originaly posted by williamjoseph679:

    bukannya harus ada laba rugi?dengan membandingkan dengan harga pasar…

    Terimakasih rekan williamjoseph679, adapun data yang tersedia sebagai berikut:
    Harga Perolehan Kendaraan ……………………Rp.1.544.562.110
    Akumulasi Penyusutan s/d. Juni 2012 …………..Rp.160.891.886
    Nilai Buku saat diambil alih………………………Rp.1.383.670.224
    Sisa Hutang (Kredit) saat diambil alih……………Rp.676.770.110

    Kita tidak tau harga pasarnya berapa dan kita tidak menjualnya ke Direksi. Jadi bagaimana menghitung laba/ruginya rekan. Mohon pencerahannya, Terimakasih.

  • begawan5060

    Member
    30 August 2012 at 3:57 pm
    Originaly posted by Ellyca:

    Kita tidak tau harga pasarnya berapa dan kita tidak menjualnya ke Direksi

    Untuk menghitung keuntungan/kerugian harus diketahui :
    1. Harga pasar (bukan harga jual/harga transaksi) dalam hal pengalihan berupa "pemberian"
    2. Harga jual/harga transaksi, dalam hal jual-beli..

  • arbigunawan

    Member
    30 August 2012 at 10:27 pm
    Originaly posted by Ellyca:

    Kita tidak tau harga pasarnya berapa

    rekan2 ortax yth, pd prakteknya bgmn menentukan nilai pasar dr suatu kendaraan (khususnya kendaraan mewah spt dlm kasus ini) shg fiskus dpt setuju dgn besaran nilai pasar tsb ?

    mohon pencerahannya.. trims sblmnya.. salam

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now