Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Bingung Tax Amnesty
Dear All
Mohon bantuannya..
perusahaan belum lapor SPT 2013 – 2015 dan berniat mengikuti TA..
SPT Terakhir lapor tahun 2012..Pertanyaannya,
untuk mengikuti TA, apakah perlu buat dan lapor SPT 2013 – 2015 atau hanya SPT 2015 saja?
kalau 2015 saja, bagaimana dengan saldo laba ditahannya?2. Dalam Pasal 24 dan 25 PMK 118, diatur mengenai tanah/bangunan dan saham yang belum di baliknamakan, apakah ini juga bisa berlaku untuk kendaraan yang belum dibaliknamakan?
jika tidak, bagaimana jika ada kendaraan yang belum dibaliknamakan dan ingin ikut TA?mohon pencerahannya master master..
- Originaly posted by boboboy:
untuk mengikuti TA, apakah perlu buat dan lapor SPT 2013 – 2015 atau hanya SPT 2015 saja?
kalau 2015 saja, bagaimana dengan saldo laba ditahannya?2015 saja, saldo sesuai dengan TB akhir tahun 2015 atau laporan audit tahun 2015
Originaly posted by boboboy:2. Dalam Pasal 24 dan 25 PMK 118, diatur mengenai tanah/bangunan dan saham yang belum di baliknamakan, apakah ini juga bisa berlaku untuk kendaraan yang belum dibaliknamakan?
Iya benar
Originaly posted by boboboy:jika tidak, bagaimana jika ada kendaraan yang belum dibaliknamakan dan ingin ikut TA?
membuat surat pernyataan kepemilikan lalu melakukan pembalikan nama paling lambat 31 desember 2017
- Originaly posted by boboboy:
untuk mengikuti TA, apakah perlu buat dan lapor SPT 2013 – 2015 atau hanya SPT 2015 saja?
2015
Originaly posted by boboboy:kalau 2015 saja, bagaimana dengan saldo laba ditahannya?
sesuai kondisi sebenarnya 31 Des 2015
Originaly posted by boboboy:Dalam Pasal 24 dan 25 PMK 118, diatur mengenai tanah/bangunan dan saham yang belum di baliknamakan, apakah ini juga bisa berlaku untuk kendaraan yang belum dibaliknamakan?
tidak
Originaly posted by boboboy:jika tidak, bagaimana jika ada kendaraan yang belum dibaliknamakan dan ingin ikut TA?
buat surat pengakuan harta dan nominee