Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Bingung SPT dan tarif PTKPnya
Bingung SPT dan tarif PTKPnya
Selamat sore rekan Ortax
Saya ada kasus seperti ini:
Ada seorang Wanita :
-sudah nikah anak 2
-memiliki nomor NPWP pribadi yang beda dengan suami.
-suami sudah lapor pajak
-menjabat direktur sekaligus karyawan tunggal di kantornya/perusahaanya sendiri.
-penghasilan 4 jt (di bawah PTKP)
yang saya tanyakan:
1. Form SPT apa yang dibuat laporkan 1770, 1770 s, atau 1770 ss?
2. tarif ptkp menggunakan k/2 atau K/0 atau k/1/0 atau k/1/2mohon di bantu . terima kasih rekan ortax
- Originaly posted by pajakpph21:
1. Form SPT apa yang dibuat laporkan 1770, 1770 s, atau 1770 ss?
Originaly posted by pajakpph21:suami sudah lapor pajak
1770 S dgn PTKP K/I/2 lalu PPh nya masing-masing dihitung pakai form perhitungan..
itu seandainya SPT suami dilakukan pembetulan dulu, dgn asumsi suami hanya lapor ph dan setor pph tidak hitung punya istri..
Salam
- Originaly posted by pajakpph21:
1. Form SPT apa yang dibuat laporkan 1770, 1770 s, atau 1770 ss?
Untuk istri, bisa gunakan 1770S
Originaly posted by pajakpph21:2. tarif ptkp menggunakan k/2 atau K/0 atau k/1/0 atau k/1/2
Seharusnya gunakan K/I/2, dengan catatan harus dihitung kembali penghasilannya dengan digabungkan dengan penghasilan suami, isi form lampiran PH/MT. untuk contoh isi & penghitungannya bisa dilihat di Lampiran PER 36 thun 2015.
cmiiw