Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Bingung SPT dan tarif PTKPnya

  • Bingung SPT dan tarif PTKPnya

     eddy_20 updated 5 years, 7 months ago 3 Members · 4 Posts
  • pajakpph21

    Member
    23 April 2019 at 5:04 pm

    Selamat sore rekan Ortax

    Saya ada kasus seperti ini:
    Ada seorang Wanita :
    -sudah nikah anak 2
    -memiliki nomor NPWP pribadi yang beda dengan suami.
    -suami sudah lapor pajak
    -menjabat direktur sekaligus karyawan tunggal di kantornya/perusahaanya sendiri.
    -penghasilan 4 jt (di bawah PTKP)
    yang saya tanyakan:
    1. Form SPT apa yang dibuat laporkan 1770, 1770 s, atau 1770 ss?
    2. tarif ptkp menggunakan k/2 atau K/0 atau k/1/0 atau k/1/2

    mohon di bantu . terima kasih rekan ortax

  • pajakpph21

    Member
    23 April 2019 at 5:04 pm
  • gu33333

    Member
    23 April 2019 at 6:20 pm
    Originaly posted by pajakpph21:

    1. Form SPT apa yang dibuat laporkan 1770, 1770 s, atau 1770 ss?

    Originaly posted by pajakpph21:

    suami sudah lapor pajak

    1770 S dgn PTKP K/I/2 lalu PPh nya masing-masing dihitung pakai form perhitungan..

    itu seandainya SPT suami dilakukan pembetulan dulu, dgn asumsi suami hanya lapor ph dan setor pph tidak hitung punya istri..

    Salam

  • eddy_20

    Member
    24 April 2019 at 11:25 am
    Originaly posted by pajakpph21:

    1. Form SPT apa yang dibuat laporkan 1770, 1770 s, atau 1770 ss?

    Untuk istri, bisa gunakan 1770S

    Originaly posted by pajakpph21:

    2. tarif ptkp menggunakan k/2 atau K/0 atau k/1/0 atau k/1/2

    Seharusnya gunakan K/I/2, dengan catatan harus dihitung kembali penghasilannya dengan digabungkan dengan penghasilan suami, isi form lampiran PH/MT. untuk contoh isi & penghitungannya bisa dilihat di Lampiran PER 36 thun 2015.

    cmiiw

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now