• bingung SPLN

  • Aldi123

    Member
    3 September 2012 at 1:17 pm
  • Aldi123

    Member
    3 September 2012 at 1:17 pm

    Mohon bantuan rekan…

    1. ada jasa konsultan LN, ada p3b antara kedua negara, jika tidak lewat time test maka tidak dipotong PPh 26, jika lebih dari time test dipotong sesuai p3b, lalu jika > 183 hari gmn?
    2. jika jasa tagihan internet & server rutin tiap bulan dari LN (business profit?), ada p3b, gmn PPhnya?

  • yuniffer

    Member
    3 September 2012 at 1:27 pm
    Originaly posted by Aldi123:

    1. ada jasa konsultan LN, ada p3b antara kedua negara, jika tidak lewat time test maka tidak dipotong PPh 26, jika lebih dari time test dipotong sesuai p3b, lalu jika > 183 hari gmn?

    Jika jasa dilakukan di Indonesia tidak melebihi time test maka hak pemajakan ada di Negara Pemberi Jasa. jika melebihi time test P3B maka dikenakan sesuai dengan tarif P3B.

    Originaly posted by Aldi123:

    2. jika jasa tagihan internet & server rutin tiap bulan dari LN (business profit?), ada p3b, gmn PPhnya?

    Lebih aman dikenakan tarif sesuai dengan tarif P3B atas furnishing service (maintenance service)

  • Aldi123

    Member
    3 September 2012 at 1:31 pm

    Jika jasa dilakukan di Indonesia tidak melebihi time test maka hak pemajakan ada di Negara Pemberi Jasa. jika melebihi time test P3B maka dikenakan sesuai dengan tarif P3B.
    Lebih aman dikenakan tarif sesuai dengan tarif P3B atas furnishing service (maintenance service)

    bisa tidak rekan yuniffer kedua transaksi tersebut menjadi BUT (SPDN) tarif PPh 23?

  • yuniffer

    Member
    3 September 2012 at 1:59 pm
    Originaly posted by Aldi123:

    bisa tidak rekan yuniffer kedua transaksi tersebut menjadi BUT (SPDN) tarif PPh 23?

    Bisa jika memenuhi unsur contoh bentuk BUT dalam Tax treaty.

  • Aldi123

    Member
    3 September 2012 at 2:02 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Bisa jika memenuhi unsur contoh bentuk BUT dalam Tax treaty.

    maksudnya? apa harus ada cod?

  • yuniffer

    Member
    3 September 2012 at 2:13 pm

    Dalam tax treaty sendiri ditentukan bentuk dari BUT, jika sesuai maka akan diperlakukan dan dianggap sebagai BUT (deemed BUT). Namun jarang tidak banyak SPLN yg mau menjadi BUT jika hanya untuk 1-2 transaksi sehingga memilih untuk dipotong sesuai dengan tarif P3B (tentunya dengan melampirkan CoD).

  • altria58

    Member
    6 September 2012 at 10:50 am

    Apakah BUT bisa menikmati fasilitas treaty diluar BP Tax?

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now