Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi bingung soal form spt pribadi…

  • bingung soal form spt pribadi…

     Hanif updated 14 years, 10 months ago 11 Members · 15 Posts
  • resva

    Member
    8 February 2010 at 10:20 am
  • resva

    Member
    8 February 2010 at 10:20 am

    dear ortax……

    Form spt pribadi mana yah yg hrs di pake untuk pekerjaan seorang artis/penyanyi…
    apakah pake form spt 1770 s atau 1770……thx

  • sonhadi

    Member
    8 February 2010 at 10:30 am

    Karena penyanyi/artis termasuk pekerjaan bebas, jadi pake form 1770

  • Albert

    Member
    8 February 2010 at 10:31 am

    WP Orang Pribadi yang memiliki pekerjaan bebas Pakai form 1770.

  • resva

    Member
    8 February 2010 at 10:33 am

    Thx rekan sonhadi dan albert…….atas infonya…

  • Hanif

    Member
    8 February 2010 at 12:51 pm
    Originaly posted by sonhadi:

    Karena penyanyi/artis termasuk pekerjaan bebas, jadi pake form 1770

    boleh tau dasar hukumnya?
    apa bukannya dari pekerjaan? dengan status bukan pegawai?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    8 February 2010 at 2:51 pm
    Originaly posted by sonhadi:

    Karena penyanyi/artis termasuk pekerjaan bebas, jadi pake form 1770

    Sependapat…, dengan demikian dlm menghitung ph neto-nya dapat menyelenggarakan pembukuan atau memilih menggunakan norma penghitungan..

  • fatih

    Member
    8 February 2010 at 3:42 pm

    Ass…
    mau nanya kalau sebagai kontraktor pake form yang mana ya….

  • wendry

    Member
    8 February 2010 at 3:44 pm
    Originaly posted by fatih:

    mau nanya kalau sebagai kontraktor pake form yang mana ya.

    sebagai karyawan atau pengusaha kontraktor?

  • dius

    Member
    8 February 2010 at 7:28 pm
    Originaly posted by wendry:

    sebagai karyawan atau pengusaha kontraktor?

    kalau sebagai pengusaha, pakai form 1770

    kalau sebagai karyawan, pakai form 1770 SS jika tidak ada penghasilan lain dan jumlah penghasilan bruto lebih kecil Rp.60.000.000
    jika ada penghasilan lain pakai form 1770S

    salam

  • rizauha

    Member
    8 February 2010 at 7:46 pm

    sependapat dengan rekan Dius…
    salam

  • illicious33

    Member
    9 February 2010 at 3:37 am

    kalo nihil , gmn tuh ? mohon pencerahan nya ?

  • sunarti

    Member
    11 February 2010 at 10:21 am

    sependapat dengan rekan dius. maksud rekan illicious33 nihil karena apa? kalau nihil karena penghasilan nya tdk ada atau penghasilannya bukan objek? kalau penghasilannya g ada tulis aja nihil dan kalo penghasilannya bukan objek, spt jg didisi nihil cuma dilampiran III ditulis jumlah penghasilan yg bukan objek.

  • fatih

    Member
    12 February 2010 at 8:14 pm

    sebagai pengusaha, akan tetapi dalam kurun 1 tahun kadang ada penghasilan dan kadang tidak. maksud saya apa selalu memakai form 1770, 1770 S, atau 1770 SS baik ada penghasilan atau tidak. gituluh, krn menurut AR klau sebagai pengusaha kontraktor baik dia ada penghasilan maupun tidak ada penghasilan memakai form 1770 S gituloh rekan-rekan……

  • Hanif

    Member
    12 February 2010 at 8:59 pm
    Originaly posted by fatih:

    krn menurut AR klau sebagai pengusaha kontraktor baik dia ada penghasilan maupun tidak ada penghasilan memakai form 1770 S gituloh rekan-rekan……

    ARnya mabok kali
    Kalau ia adalah pengusaha form yang benar adalah 1770

    Salam

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now