Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › bingung soal form spt pribadi…
bingung soal form spt pribadi…
dear ortax……
Form spt pribadi mana yah yg hrs di pake untuk pekerjaan seorang artis/penyanyi…
apakah pake form spt 1770 s atau 1770……thxKarena penyanyi/artis termasuk pekerjaan bebas, jadi pake form 1770
WP Orang Pribadi yang memiliki pekerjaan bebas Pakai form 1770.
Thx rekan sonhadi dan albert…….atas infonya…
- Originaly posted by sonhadi:
Karena penyanyi/artis termasuk pekerjaan bebas, jadi pake form 1770
boleh tau dasar hukumnya?
apa bukannya dari pekerjaan? dengan status bukan pegawai?Salam
- Originaly posted by sonhadi:
Karena penyanyi/artis termasuk pekerjaan bebas, jadi pake form 1770
Sependapat…, dengan demikian dlm menghitung ph neto-nya dapat menyelenggarakan pembukuan atau memilih menggunakan norma penghitungan..
Ass…
mau nanya kalau sebagai kontraktor pake form yang mana ya….- Originaly posted by fatih:
mau nanya kalau sebagai kontraktor pake form yang mana ya.
sebagai karyawan atau pengusaha kontraktor?
- Originaly posted by wendry:
sebagai karyawan atau pengusaha kontraktor?
kalau sebagai pengusaha, pakai form 1770
kalau sebagai karyawan, pakai form 1770 SS jika tidak ada penghasilan lain dan jumlah penghasilan bruto lebih kecil Rp.60.000.000
jika ada penghasilan lain pakai form 1770Ssalam
sependapat dengan rekan Dius…
salamkalo nihil , gmn tuh ? mohon pencerahan nya ?
sependapat dengan rekan dius. maksud rekan illicious33 nihil karena apa? kalau nihil karena penghasilan nya tdk ada atau penghasilannya bukan objek? kalau penghasilannya g ada tulis aja nihil dan kalo penghasilannya bukan objek, spt jg didisi nihil cuma dilampiran III ditulis jumlah penghasilan yg bukan objek.
sebagai pengusaha, akan tetapi dalam kurun 1 tahun kadang ada penghasilan dan kadang tidak. maksud saya apa selalu memakai form 1770, 1770 S, atau 1770 SS baik ada penghasilan atau tidak. gituluh, krn menurut AR klau sebagai pengusaha kontraktor baik dia ada penghasilan maupun tidak ada penghasilan memakai form 1770 S gituloh rekan-rekan……
- Originaly posted by fatih:
krn menurut AR klau sebagai pengusaha kontraktor baik dia ada penghasilan maupun tidak ada penghasilan memakai form 1770 S gituloh rekan-rekan……
ARnya mabok kali
Kalau ia adalah pengusaha form yang benar adalah 1770Salam