Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan bingung siapa sbtulnya yang harus setor dan lapor pph ps 4(2)?!

  • bingung siapa sbtulnya yang harus setor dan lapor pph ps 4(2)?!

  • bellacious

    Member
    10 May 2010 at 6:39 pm
  • bellacious

    Member
    10 May 2010 at 6:39 pm

    rekan2 tolong bantu saya,,
    Saya hendak melakukan penelitian ttg pemotongan,penyetoran dan pelaporan pph ps 4(2) atas jasa konstruksi pada dinas bina marga,,
    Nah kemudian mereka menjelaskan bahwa proses pemotongannya dilakukan d bank ketika pemberi jasa mau mengambil uang dari dinasnya,jadi sekalian ngambil penghasilan sekalian jg dipotong pajak dan setor oleh pemberi jasa k bank,,
    Kemudian yang melaporkan pajaknya pihak pemberi jasa juga,,
    Apa betul prosedur pemotongan,penyetoran dan pelaporan yang mereka lakukan??menurut saya sih tidak seperti itu…
    Mohon bantuan rekan2 sekalian…

  • Hanif

    Member
    10 May 2010 at 9:06 pm

    Bila pengguna jasa adalah pemotong pajak, yang setor dan lapor pengguna jasa
    Bila pengguna jasa bukan pemotong pajak, yang setor dan lapor penyedia jasa

    Salam

  • adung

    Member
    10 May 2010 at 9:08 pm

    jadi seharusnya dalam hal ini adalah dinas bina marga

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now