Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bingung PPh Badan Agen BBM/Pelumas
kebetulan aku baru aja masuk kerja di perusahaan pengisian bahan bakar dan masuk klu pajak 51410 nah di sini setiap pembelian via pertamina dah + ppn dan dipotong pph 22 dan penjualannya ke pihak lain ada yg + PPn dan ada yang ngga pake PPn ini yg aku masih belum clear, harusnya gimana ya?
trus kalo harga jual ditambahkan margin dan tambah ongkos angkut apakah laporan badannya yg difinalkan angka laba tidak dikenakan tarif ( ps 17) lagi? mohon tanggapannya berikut link perraturan pajak yg mengaturnyaDear all,
Jika agen tidak dikenakan PPh ps.17, tetapi saya sudah terlanjur membayar PPh Ps.17 dari laba penjualan gas setelah dikurangi PPh ps.22 (yg katanya final dan tdk boleh dikreditkan). Jadi PPh yang sudah terlanjur dibayar itu gimana dong?
Mohon bantuan solusinya please…..
ya diminta lagi dong
Salam
diminta kembali (restitusi) melalui pembetulan SPT Tahunan dan jgn lupa menyilang kolom DIRESTITUSIKAN. cmiiw
salam kenal dari newbie
Ok.. Thanx friends…
Salam kenal jg semuanyaa..
- Originaly posted by irwanpemuda:
hemmm…. kalo saya sih berpendapat lain ya…coba kita liat kembali formulir 1771-I nya…angka 1 – 3 jelas di situ tertulis:
1. PENGHASILAN NETO KOMERSIAL DALAM NEGERI (peredaran usaha s.d. jumlah)
2. PENGHASILAN NETO KOMERSIAL
3. JUMLAH PENGHASILAN NETO KOMERSIAL
jadi saya dapat ambil kesimpulan sih…bahwa angka 1-3 ya harus diisi semua karena itu kan laporan komersial….kalo laporan fiskalnya baru kita dapat setelah ada rekonsiliasi fiskal yang diisi dari formulir 1771-I angka 4-7 ….coba lihat lagi petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Badan
Salam