Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Bingung Penghasilan Tidak Teratur

  • Bingung Penghasilan Tidak Teratur

  • Ellyca

    Member
    17 March 2011 at 5:03 pm

    Penghasilan tidak teratur yang dikurangkan dalam menghitung angsuran pph 25 WP OP, itu apa saja ya? Kalau pendapatan sewa yang tidak dipotong pph final, tetapi masuk di Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (Lamp-1 bagian D Form 1770) boleh sebagai Pengurang Angsuran PPh 25 ngga rekan-rekan?

  • Ellyca

    Member
    17 March 2011 at 5:03 pm
  • Hanif

    Member
    17 March 2011 at 5:04 pm
    Originaly posted by Ellyca:

    Penghasilan tidak teratur yang dikurangkan dalam menghitung angsuran pph 25 WP OP, itu apa saja ya? Kalau pendapatan sewa yang tidak dipotong pph final, tetapi masuk di Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (Lamp-1 bagian D Form 1770) boleh sebagai Pengurang Angsuran PPh 25 ngga rekan-rekan?

    penghasilan ini diterima nggak setiap tahun?
    Atau sekali lima tahun misalnya?

    Salam

  • Ellyca

    Member
    17 March 2011 at 5:33 pm
    Originaly posted by hanif:

    penghasilan ini diterima nggak setiap tahun?
    Atau sekali lima tahun misalnya?

    Tidak teratur rekan hanif, dalam setahun kadang ada yang sewa 6 bulan, kadang 8 bulan dalam setahun. Untuk tahun 2010 cuma disewakan sampai bulan April karena sudah terjual rekan.

  • Hanif

    Member
    17 March 2011 at 6:08 pm
    Originaly posted by Ellyca:

    Untuk tahun 2010 cuma disewakan sampai bulan April karena sudah terjual rekan.

    bila sudah terjual, maka, saat perhitungan PPh Pasal 25, penghasilan sewa ini jangan lagi dimasukkan dalam perhitungan. Sebab, enggak bakal ada lagi kan?

    Salam

  • bayem

    Member
    18 March 2011 at 10:09 am
    Originaly posted by Ellyca:

    Kalau pendapatan sewa yang tidak dipotong pph final,

    maksudnya tidak dipotong oleh penyewa ni??
    kalo demikian, pihak yang menyewakan yang melakukan pemotongan terhadap pendapatan sewa tersebut. karena pendapatan dari sewa tanah/bangunan adalah obyek pph pasal 4 ayat 2

  • njowotenan

    Member
    18 March 2011 at 6:13 pm

    salam kenal,

    Termasuk Penghasilan Final kalau hanya diterima di tahun itu saja tidak di tahun – tahun ke depan…

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now