Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Bingung Penghasilan Tidak Teratur
Bingung Penghasilan Tidak Teratur
Penghasilan tidak teratur yang dikurangkan dalam menghitung angsuran pph 25 WP OP, itu apa saja ya? Kalau pendapatan sewa yang tidak dipotong pph final, tetapi masuk di Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (Lamp-1 bagian D Form 1770) boleh sebagai Pengurang Angsuran PPh 25 ngga rekan-rekan?
- Originaly posted by Ellyca:
Penghasilan tidak teratur yang dikurangkan dalam menghitung angsuran pph 25 WP OP, itu apa saja ya? Kalau pendapatan sewa yang tidak dipotong pph final, tetapi masuk di Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (Lamp-1 bagian D Form 1770) boleh sebagai Pengurang Angsuran PPh 25 ngga rekan-rekan?
penghasilan ini diterima nggak setiap tahun?
Atau sekali lima tahun misalnya?Salam
- Originaly posted by hanif:
penghasilan ini diterima nggak setiap tahun?
Atau sekali lima tahun misalnya?Tidak teratur rekan hanif, dalam setahun kadang ada yang sewa 6 bulan, kadang 8 bulan dalam setahun. Untuk tahun 2010 cuma disewakan sampai bulan April karena sudah terjual rekan.
- Originaly posted by Ellyca:
Untuk tahun 2010 cuma disewakan sampai bulan April karena sudah terjual rekan.
bila sudah terjual, maka, saat perhitungan PPh Pasal 25, penghasilan sewa ini jangan lagi dimasukkan dalam perhitungan. Sebab, enggak bakal ada lagi kan?
Salam
- Originaly posted by Ellyca:
Kalau pendapatan sewa yang tidak dipotong pph final,
maksudnya tidak dipotong oleh penyewa ni??
kalo demikian, pihak yang menyewakan yang melakukan pemotongan terhadap pendapatan sewa tersebut. karena pendapatan dari sewa tanah/bangunan adalah obyek pph pasal 4 ayat 2 salam kenal,
Termasuk Penghasilan Final kalau hanya diterima di tahun itu saja tidak di tahun – tahun ke depan…