Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Bingung Penerbitan Faktur Pajak
Bingung Penerbitan Faktur Pajak
Teman – Teman Mohon Bantuan Serta Pencerahannya…
Perusahaan kami memiliki kontrak jasa konsultan pengawas konstruksi yang berdurasi dari tgl 16 september 2013 s/d 15 februari 2014.
Penagihan dibagi menjadi 3 termin, yaitu :
– Termin 1 20% dari nilai pekerjaan, setelah pekerjaan review design dilaksanakan.– Termin 2 50% dari nilai pekerjaan, pekerjaan konstruksi selesai dan terbit BASTP 100% yang dittd Owner dan kontraktor.
– Termin 3 30% dari nilai pekerjaan, setelah selesainya pengendalian dokumen.
FYI untuk termin 1 dan termin 2, Owner meminta BASTP dibuat mundur (tahun 2013). Khusus untuk termin 1 BASTP akan dibuat tanggal 22 november 2013.
Apabila kami menerbitkan faktur pajak serta invoice di tahun 2014 misalkan tanggal 22 januari 2014, apakah kami akan dikenakan denda karena terlambat menerbitkan faktur pajak???
Mohon bantuan serta pencerahannya teman – teman…. 🙂
Teman – Teman Mohon Bantuan Serta Pencerahannya…
Perusahaan kami memiliki kontrak jasa konsultan pengawas konstruksi yang berdurasi dari tgl 16 september 2013 s/d 15 februari 2014.
Penagihan dibagi menjadi 3 termin, yaitu :
– Termin 1 20% dari nilai pekerjaan, setelah pekerjaan review design dilaksanakan.– Termin 2 50% dari nilai pekerjaan, pekerjaan konstruksi selesai dan terbit BASTP 100% yang dittd Owner dan kontraktor.
– Termin 3 30% dari nilai pekerjaan, setelah selesainya pengendalian dokumen.
FYI untuk termin 1 dan termin 2, Owner meminta BASTP dibuat mundur (tahun 2013). Khusus untuk termin 1 BASTP akan dibuat tanggal 22 november 2013.
Apabila kami menerbitkan faktur pajak serta invoice di tahun 2014 misalkan tanggal 22 januari 2014, apakah kami akan dikenakan denda karena terlambat menerbitkan faktur pajak???
Mohon bantuan serta pencerahannya teman – teman…. 🙂
(1) Faktur Pajak harus dibuat pada :
saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; atau
saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.Salam
(1) Faktur Pajak harus dibuat pada :
saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; atau
saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.Salam
- Originaly posted by gabot08:
Apabila kami menerbitkan faktur pajak serta invoice di tahun 2014 misalkan tanggal 22 januari 2014, apakah kami akan dikenakan denda karena terlambat menerbitkan faktur pajak???
yup
- Originaly posted by gabot08:
Apabila kami menerbitkan faktur pajak serta invoice di tahun 2014 misalkan tanggal 22 januari 2014, apakah kami akan dikenakan denda karena terlambat menerbitkan faktur pajak???
yup
- Originaly posted by hanif:
saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
tidak, jika pembayaran sesuai ketentuan ini…
- Originaly posted by hanif:
saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
tidak, jika pembayaran sesuai ketentuan ini…
- Originaly posted by gabot08:
Apabila kami menerbitkan faktur pajak serta invoice di tahun 2014 misalkan tanggal 22 januari 2014, apakah kami akan dikenakan denda karena terlambat menerbitkan faktur pajak???
sudah dibayarkah?
- Originaly posted by gabot08:
Apabila kami menerbitkan faktur pajak serta invoice di tahun 2014 misalkan tanggal 22 januari 2014, apakah kami akan dikenakan denda karena terlambat menerbitkan faktur pajak???
sudah dibayarkah?
Sebagai tambahan informasi, termin 1 belum dibayar oleh owner.
Kemudian apakah batas waktu penerbitan faktur pajak selama 3 bulan seperti yang tertera di PP No.1 Tahun 2012 Pasal 17 ayat 5 huruf a masih bisa dipakai dasar penerbitan faktur pajak kami???
Mohon diberikan arahan..
Sebagai tambahan informasi, termin 1 belum dibayar oleh owner.
Kemudian apakah batas waktu penerbitan faktur pajak selama 3 bulan seperti yang tertera di PP No.1 Tahun 2012 Pasal 17 ayat 5 huruf a masih bisa dipakai dasar penerbitan faktur pajak kami???
Mohon diberikan arahan..
- Originaly posted by gabot08:
Sebagai tambahan informasi, termin 1 belum dibayar oleh owner.
Originaly posted by gabot08:Apabila kami menerbitkan faktur pajak serta invoice di tahun 2014 misalkan tanggal 22 januari 2014, apakah kami akan dikenakan denda karena terlambat menerbitkan faktur pajak???
harusnya sih nggak
- Originaly posted by gabot08:
Sebagai tambahan informasi, termin 1 belum dibayar oleh owner.
Originaly posted by gabot08:Apabila kami menerbitkan faktur pajak serta invoice di tahun 2014 misalkan tanggal 22 januari 2014, apakah kami akan dikenakan denda karena terlambat menerbitkan faktur pajak???
harusnya sih nggak