Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bingung Mengenai PP 46 2013
Bingung Mengenai PP 46 2013
Rekan-rekan OR tax
ada WP Badan perusahaan dagang baru tedaftar di bulan Juli Tahun 2013 (sesuai SKT), tetapi belum ada aktivitas penjualan secara komersial.
Kasus 1 :
Jika pada bulan agustus 2014 baru ada penjualan usaha Rp. 350.000.000.
a) apakah dikenakan PPh Final sesuai PP 46 atau masih mengikuti ketentuan uu PPh..?
b) Jika dikenakan PP 46 dengan tarif 1%, berapa PPh final yang terutang..?
c) Jika dikenakan PP 46 dengan tarif 1% apakah sudah dimulai di tahun pajak 2014 atau dimulai untuk omset tahun pajak 2015..?
d) apakah dari awal juli 2013 sejak dimulainya terdaftar s/d seterusnya harus membuat SSP PPh pasal 25 nihil..?Kasus 2 :
Jika pada bulan agustus 2014 baru ada penjualan usaha Rp. 450.000.000.
a) apakah dikenakan PPh Final sesuai PP 46 atau masih mengikuti ketentuan uu PPh..?
b) Jika dikenakan PP 46 dengan tarif 1%, berapa PPh final yang terutang..?
c) Jika dikenakan PP 46 dengan tarif 1% apakah sudah dimulai di tahun pajak 2014 atau dimulai untuk omset tahun pajak 2015..?
d) apakah dari awal juli 2013 sejak dimulainya terdaftar s/d seterusnya harus membuat SSP PPh pasal 25 nihil..?mohon pencerahan dan penerangannya rekan-rekan
terima kasih.
Rekan-rekan OR tax
ada WP Badan perusahaan dagang baru tedaftar di bulan Juli Tahun 2013 (sesuai SKT), tetapi belum ada aktivitas penjualan secara komersial.
Kasus 1 :
Jika pada bulan agustus 2014 baru ada penjualan usaha Rp. 350.000.000.
a) apakah dikenakan PPh Final sesuai PP 46 atau masih mengikuti ketentuan uu PPh..?
b) Jika dikenakan PP 46 dengan tarif 1%, berapa PPh final yang terutang..?
c) Jika dikenakan PP 46 dengan tarif 1% apakah sudah dimulai di tahun pajak 2014 atau dimulai untuk omset tahun pajak 2015..?
d) apakah dari awal juli 2013 sejak dimulainya terdaftar s/d seterusnya harus membuat SSP PPh pasal 25 nihil..?Kasus 2 :
Jika pada bulan agustus 2014 baru ada penjualan usaha Rp. 450.000.000.
a) apakah dikenakan PPh Final sesuai PP 46 atau masih mengikuti ketentuan uu PPh..?
b) Jika dikenakan PP 46 dengan tarif 1%, berapa PPh final yang terutang..?
c) Jika dikenakan PP 46 dengan tarif 1% apakah sudah dimulai di tahun pajak 2014 atau dimulai untuk omset tahun pajak 2015..?
d) apakah dari awal juli 2013 sejak dimulainya terdaftar s/d seterusnya harus membuat SSP PPh pasal 25 nihil..?mohon pencerahan dan penerangannya rekan-rekan
terima kasih.
- Originaly posted by H36UN:
Jika pada bulan agustus 2014 baru ada penjualan usaha Rp. 350.000.000.
a) apakah dikenakan PPh Final sesuai PP 46 atau masih mengikuti ketentuan uu PPh..?PPh Umum Pasal 25 Untuk WP Baru
Originaly posted by H36UN:d) apakah dari awal juli 2013 sejak dimulainya terdaftar s/d seterusnya harus membuat SSP PPh pasal 25 nihil..?
yup
- Originaly posted by H36UN:
Jika pada bulan agustus 2014 baru ada penjualan usaha Rp. 350.000.000.
a) apakah dikenakan PPh Final sesuai PP 46 atau masih mengikuti ketentuan uu PPh..?PPh Umum Pasal 25 Untuk WP Baru
Originaly posted by H36UN:d) apakah dari awal juli 2013 sejak dimulainya terdaftar s/d seterusnya harus membuat SSP PPh pasal 25 nihil..?
yup
- Originaly posted by priadiar4:
PPh Umum Pasal 25 Untuk WP Baru
rekan pri kalau melihat di contoh PP 46 2013 pasal 10 bagian penjelasan no. 3 seharusnya Rp. 350.0000.000 x 12/1 = Rp. 4.200.000.000 (disetahunkan). karena masih dibawah 4,8 M maka di tahun 2014 atau di tahun yang bersangkutan sudah dikenanakan PPh final 1% tersebut.. bingung kira-kira mana yang benar..??
ada yang bisa bantu agar lebih terang benderang hehe…
- Originaly posted by priadiar4:
PPh Umum Pasal 25 Untuk WP Baru
rekan pri kalau melihat di contoh PP 46 2013 pasal 10 bagian penjelasan no. 3 seharusnya Rp. 350.0000.000 x 12/1 = Rp. 4.200.000.000 (disetahunkan). karena masih dibawah 4,8 M maka di tahun 2014 atau di tahun yang bersangkutan sudah dikenanakan PPh final 1% tersebut.. bingung kira-kira mana yang benar..??
ada yang bisa bantu agar lebih terang benderang hehe…
- Originaly posted by H36UN:
rekan pri kalau melihat di contoh PP 46 2013 pasal 10 bagian penjelasan no. 3 seharusnya Rp. 350.0000.000 x 12/1 = Rp. 4.200.000.000 (disetahunkan). karena masih dibawah 4,8 M maka di tahun 2014 atau di tahun yang bersangkutan sudah dikenanakan PPh final 1% tersebut.. bingung kira-kira mana yang benar..??
ada yang bisa bantu agar lebih terang benderang hehe…
buka dulu PMK, SE alias turunanya, ada contoh-contohnya juga
- Originaly posted by H36UN:
rekan pri kalau melihat di contoh PP 46 2013 pasal 10 bagian penjelasan no. 3 seharusnya Rp. 350.0000.000 x 12/1 = Rp. 4.200.000.000 (disetahunkan). karena masih dibawah 4,8 M maka di tahun 2014 atau di tahun yang bersangkutan sudah dikenanakan PPh final 1% tersebut.. bingung kira-kira mana yang benar..??
ada yang bisa bantu agar lebih terang benderang hehe…
buka dulu PMK, SE alias turunanya, ada contoh-contohnya juga
- Originaly posted by priadiar4:
buka dulu PMK, SE alias turunanya, ada contoh-contohnya juga
ok rekan pri tq.. sudah dapat..
- Originaly posted by priadiar4:
buka dulu PMK, SE alias turunanya, ada contoh-contohnya juga
ok rekan pri tq.. sudah dapat..
have a nice day….
apakah setiap perusahaan yang telah memenuhi syarat untuk dikenakan pp 46 tersebut sudah semuany menhitungny dgn cara 1% x peredaran bruto?
apabila tidak, apakah ada sanksiny? bagaimana perlkuan pph 29?
mkasi..have a nice day….
apakah setiap perusahaan yang telah memenuhi syarat untuk dikenakan pp 46 tersebut sudah semuany menhitungny dgn cara 1% x peredaran bruto?
apabila tidak, apakah ada sanksiny? bagaimana perlkuan pph 29?
mkasi..- Originaly posted by ranita:
have a nice day….
apakah setiap perusahaan yang telah memenuhi syarat untuk dikenakan pp 46 tersebut sudah semuany menhitungny dgn cara 1% x peredaran bruto?ya mana saya tau, blm pernah survey, hehehe…
Originaly posted by ranita:apabila tidak, apakah ada sanksiny?
ada, bisa kena sanksi 2% per bulan dari kurang bayarnya kalo ketauan
Originaly posted by ranita:bagaimana perlkuan pph 29?
kalo semuanya udah kena final ga akan kena pph 29
- Originaly posted by ranita:
have a nice day….
apakah setiap perusahaan yang telah memenuhi syarat untuk dikenakan pp 46 tersebut sudah semuany menhitungny dgn cara 1% x peredaran bruto?ya mana saya tau, blm pernah survey, hehehe…
Originaly posted by ranita:apabila tidak, apakah ada sanksiny?
ada, bisa kena sanksi 2% per bulan dari kurang bayarnya kalo ketauan
Originaly posted by ranita:bagaimana perlkuan pph 29?
kalo semuanya udah kena final ga akan kena pph 29