• Bingung Mengenai PP 46 2013

  • H36UN

    Member
    6 March 2014 at 12:23 pm

    Rekan-rekan OR tax

    ada WP Badan perusahaan dagang baru tedaftar di bulan Juli Tahun 2013 (sesuai SKT), tetapi belum ada aktivitas penjualan secara komersial.

    Kasus 1 :
    Jika pada bulan agustus 2014 baru ada penjualan usaha Rp. 350.000.000.
    a) apakah dikenakan PPh Final sesuai PP 46 atau masih mengikuti ketentuan uu PPh..?
    b) Jika dikenakan PP 46 dengan tarif 1%, berapa PPh final yang terutang..?
    c) Jika dikenakan PP 46 dengan tarif 1% apakah sudah dimulai di tahun pajak 2014 atau dimulai untuk omset tahun pajak 2015..?
    d) apakah dari awal juli 2013 sejak dimulainya terdaftar s/d seterusnya harus membuat SSP PPh pasal 25 nihil..?

    Kasus 2 :
    Jika pada bulan agustus 2014 baru ada penjualan usaha Rp. 450.000.000.
    a) apakah dikenakan PPh Final sesuai PP 46 atau masih mengikuti ketentuan uu PPh..?
    b) Jika dikenakan PP 46 dengan tarif 1%, berapa PPh final yang terutang..?
    c) Jika dikenakan PP 46 dengan tarif 1% apakah sudah dimulai di tahun pajak 2014 atau dimulai untuk omset tahun pajak 2015..?
    d) apakah dari awal juli 2013 sejak dimulainya terdaftar s/d seterusnya harus membuat SSP PPh pasal 25 nihil..?

    mohon pencerahan dan penerangannya rekan-rekan

    terima kasih.

  • H36UN

    Member
    6 March 2014 at 12:23 pm
  • H36UN

    Member
    6 March 2014 at 12:23 pm

    Rekan-rekan OR tax

    ada WP Badan perusahaan dagang baru tedaftar di bulan Juli Tahun 2013 (sesuai SKT), tetapi belum ada aktivitas penjualan secara komersial.

    Kasus 1 :
    Jika pada bulan agustus 2014 baru ada penjualan usaha Rp. 350.000.000.
    a) apakah dikenakan PPh Final sesuai PP 46 atau masih mengikuti ketentuan uu PPh..?
    b) Jika dikenakan PP 46 dengan tarif 1%, berapa PPh final yang terutang..?
    c) Jika dikenakan PP 46 dengan tarif 1% apakah sudah dimulai di tahun pajak 2014 atau dimulai untuk omset tahun pajak 2015..?
    d) apakah dari awal juli 2013 sejak dimulainya terdaftar s/d seterusnya harus membuat SSP PPh pasal 25 nihil..?

    Kasus 2 :
    Jika pada bulan agustus 2014 baru ada penjualan usaha Rp. 450.000.000.
    a) apakah dikenakan PPh Final sesuai PP 46 atau masih mengikuti ketentuan uu PPh..?
    b) Jika dikenakan PP 46 dengan tarif 1%, berapa PPh final yang terutang..?
    c) Jika dikenakan PP 46 dengan tarif 1% apakah sudah dimulai di tahun pajak 2014 atau dimulai untuk omset tahun pajak 2015..?
    d) apakah dari awal juli 2013 sejak dimulainya terdaftar s/d seterusnya harus membuat SSP PPh pasal 25 nihil..?

    mohon pencerahan dan penerangannya rekan-rekan

    terima kasih.

  • priadiar4

    Member
    6 March 2014 at 12:46 pm
    Originaly posted by H36UN:

    Jika pada bulan agustus 2014 baru ada penjualan usaha Rp. 350.000.000.
    a) apakah dikenakan PPh Final sesuai PP 46 atau masih mengikuti ketentuan uu PPh..?

    PPh Umum Pasal 25 Untuk WP Baru

    Originaly posted by H36UN:

    d) apakah dari awal juli 2013 sejak dimulainya terdaftar s/d seterusnya harus membuat SSP PPh pasal 25 nihil..?

    yup

  • priadiar4

    Member
    6 March 2014 at 12:46 pm
    Originaly posted by H36UN:

    Jika pada bulan agustus 2014 baru ada penjualan usaha Rp. 350.000.000.
    a) apakah dikenakan PPh Final sesuai PP 46 atau masih mengikuti ketentuan uu PPh..?

    PPh Umum Pasal 25 Untuk WP Baru

    Originaly posted by H36UN:

    d) apakah dari awal juli 2013 sejak dimulainya terdaftar s/d seterusnya harus membuat SSP PPh pasal 25 nihil..?

    yup

  • H36UN

    Member
    6 March 2014 at 12:55 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    PPh Umum Pasal 25 Untuk WP Baru

    rekan pri kalau melihat di contoh PP 46 2013 pasal 10 bagian penjelasan no. 3 seharusnya Rp. 350.0000.000 x 12/1 = Rp. 4.200.000.000 (disetahunkan). karena masih dibawah 4,8 M maka di tahun 2014 atau di tahun yang bersangkutan sudah dikenanakan PPh final 1% tersebut.. bingung kira-kira mana yang benar..??

    ada yang bisa bantu agar lebih terang benderang hehe…

  • H36UN

    Member
    6 March 2014 at 12:55 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    PPh Umum Pasal 25 Untuk WP Baru

    rekan pri kalau melihat di contoh PP 46 2013 pasal 10 bagian penjelasan no. 3 seharusnya Rp. 350.0000.000 x 12/1 = Rp. 4.200.000.000 (disetahunkan). karena masih dibawah 4,8 M maka di tahun 2014 atau di tahun yang bersangkutan sudah dikenanakan PPh final 1% tersebut.. bingung kira-kira mana yang benar..??

    ada yang bisa bantu agar lebih terang benderang hehe…

  • priadiar4

    Member
    6 March 2014 at 12:59 pm
    Originaly posted by H36UN:

    rekan pri kalau melihat di contoh PP 46 2013 pasal 10 bagian penjelasan no. 3 seharusnya Rp. 350.0000.000 x 12/1 = Rp. 4.200.000.000 (disetahunkan). karena masih dibawah 4,8 M maka di tahun 2014 atau di tahun yang bersangkutan sudah dikenanakan PPh final 1% tersebut.. bingung kira-kira mana yang benar..??

    ada yang bisa bantu agar lebih terang benderang hehe…

    buka dulu PMK, SE alias turunanya, ada contoh-contohnya juga

  • priadiar4

    Member
    6 March 2014 at 12:59 pm
    Originaly posted by H36UN:

    rekan pri kalau melihat di contoh PP 46 2013 pasal 10 bagian penjelasan no. 3 seharusnya Rp. 350.0000.000 x 12/1 = Rp. 4.200.000.000 (disetahunkan). karena masih dibawah 4,8 M maka di tahun 2014 atau di tahun yang bersangkutan sudah dikenanakan PPh final 1% tersebut.. bingung kira-kira mana yang benar..??

    ada yang bisa bantu agar lebih terang benderang hehe…

    buka dulu PMK, SE alias turunanya, ada contoh-contohnya juga

  • H36UN

    Member
    6 March 2014 at 1:28 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    buka dulu PMK, SE alias turunanya, ada contoh-contohnya juga

    ok rekan pri tq.. sudah dapat..

  • H36UN

    Member
    6 March 2014 at 1:28 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    buka dulu PMK, SE alias turunanya, ada contoh-contohnya juga

    ok rekan pri tq.. sudah dapat..

  • ranita

    Member
    6 March 2014 at 1:56 pm

    have a nice day….
    apakah setiap perusahaan yang telah memenuhi syarat untuk dikenakan pp 46 tersebut sudah semuany menhitungny dgn cara 1% x peredaran bruto?
    apabila tidak, apakah ada sanksiny? bagaimana perlkuan pph 29?
    mkasi..

  • ranita

    Member
    6 March 2014 at 1:56 pm

    have a nice day….
    apakah setiap perusahaan yang telah memenuhi syarat untuk dikenakan pp 46 tersebut sudah semuany menhitungny dgn cara 1% x peredaran bruto?
    apabila tidak, apakah ada sanksiny? bagaimana perlkuan pph 29?
    mkasi..

  • hangsengnikkei

    Member
    6 March 2014 at 4:45 pm
    Originaly posted by ranita:

    have a nice day….
    apakah setiap perusahaan yang telah memenuhi syarat untuk dikenakan pp 46 tersebut sudah semuany menhitungny dgn cara 1% x peredaran bruto?

    ya mana saya tau, blm pernah survey, hehehe…

    Originaly posted by ranita:

    apabila tidak, apakah ada sanksiny?

    ada, bisa kena sanksi 2% per bulan dari kurang bayarnya kalo ketauan

    Originaly posted by ranita:

    bagaimana perlkuan pph 29?

    kalo semuanya udah kena final ga akan kena pph 29

  • hangsengnikkei

    Member
    6 March 2014 at 4:45 pm
    Originaly posted by ranita:

    have a nice day….
    apakah setiap perusahaan yang telah memenuhi syarat untuk dikenakan pp 46 tersebut sudah semuany menhitungny dgn cara 1% x peredaran bruto?

    ya mana saya tau, blm pernah survey, hehehe…

    Originaly posted by ranita:

    apabila tidak, apakah ada sanksiny?

    ada, bisa kena sanksi 2% per bulan dari kurang bayarnya kalo ketauan

    Originaly posted by ranita:

    bagaimana perlkuan pph 29?

    kalo semuanya udah kena final ga akan kena pph 29

Viewing 1 - 15 of 31 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now