Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Bingung Menentukan Form SPT
Bingung Menentukan Form SPT
Selamat Sore Rekan Ortax,
Saya seorang pegawai PT B dan memperoleh (Bukti Potong) Bukpot A1 bulan kemarin, namun sampai saat ini saya belum melaporkan SPT Tahunan, selain itu tahun ini saya juga 3 kali menjadi pembicara dalam seminar maupun kuliah umum, dari penghasilan sebagai pembicara tersebut saya ada yang mendapatkan bukpot dan ada yang tidak. yang ingin saya tanyakan apakah saya menggunakan 1770 karena saya mendapatkan penghasilan dari pembicara (pekerjaan bebas)? atau saya tetap dapat menggunakan SPT 1770 S dan penghasian tersebut dimasukkan kedalam penghasilan lain-lain
Pakai 1770
Viewing 1 - 3 of 3 replies